KPK kemudian Pimpinan KPK

KPK kemudian Pimpinan KPK

Infocakrawala.com – Romli Atmasasmita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak organisasi biasa penegakan hukum di pemberantasan korupsi; tidak tempat berleha-leha juga menebar pencitraan juga tidak transisi mencari jabatan bergengsi pasca berhenti dari KPK juga bukanlah wadah penampung pengangguran; melainkan KPK didirikan dengan filosofi, visi lalu misi yang digunakan mulia yaitu membantu negri meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan membebaskannya dari korupsi yang digunakan telah lama ditasbihkan sebagai kejahatan luar biasa(extra-ordinary crimes).

KPK tempat yang digunakan mulia untuk berkorban demi bangsa serta negara yang digunakan sedemikian luas serta dihuni 270 jt jiwa manusia dan juga dikenal kesuburan alam serta lingkungannya. KPK bukan hanya saja tunggangan kebijakan pemerintah juga berpihak pada kepentingan apapun kecuali demi untuk bagimu negeri Indonesia.

KPK merupakan organisasi yang mana memerlukan sosok pimpinan lalu karyawan pejuang yang mana gigih dan juga ulet tak mudah putus asa apalagi bersikap pengecut menghadapi intervensi kekuasaan dari manapun datangnya; sosok pimpinan serta karjawan yang mana tak tergoyahkan oleh konflik kepentingan juga uang juga lebih besar mengedepankan sikap “safety-player” daripada bersikap.

Apalagi KPK selama kurang lebih lanjut 21 (duapuluh satu) Tahun lamanya berkiprah membantu kejaksaan serta kepolisian memberantas kejahatan korupsi telah terjadi didukung anggaran negara yang digunakan tambahan dari cukup dibandingkan jabatan pegawai negeri pada umumnya sudah ada sepantasnya kemudian sepatutnya menunjukkan semangat serta kinerja lebih banyak dari pelaksana negara pada umumnya.

Pimpinan KPK berdasarkan UU sudah pernah diberikan mandat kewenangan yang mana luas lebih lanjut daripada kejaksaan dan juga kepoilisian tiada boleh lagi selalu menyampaikan keluhan juga permasalahan melainkan Tindakan nyata di pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK di kewenangan luas diberikan UU dipastikan dalam di menjalankannya dibatasi UU juga norma-norma kesusilaan, kepatutan serta kepantasan bersikap di menghadapi pelaku korupsi yang mana juga sosok manusia bukanlah hewan.

KPK sebagai Lembaga penegak hukum seharusnya menjadi counter-partner kejaksaan serta kepolisian tiada sebaliknya menjadi competitor; begitupula sebaliknya, kejaksaan serta kepolisian dikarenakan ketiganya merupakan sosok Lembaga penjaga Marwah RI sebagai Negara Hukum bukanlah Negara Kekuasaan apalagi menjadi pesuruh kekuasaan.

Kacamata lalu sudut pandang Komunitas yang beragam baik positif maupun negative seharusnya menjadi penyemangat juga pencetus motivasi sikap kemudian Tindakan Pimpinan KPK ke depan tidak menghadang kritik layaknya humas pemberantasan korupsi.

Seharusnya pimpinan KPK sejak awal memasukkan lamaran menjadi calon pimpinan KPK telah hakkulyakin pada pilihannya berjuang untuk bangsa kemudian negara tanpa pamrih juga sorak sorai keluarga atau handai tolan akibat kenyataan permasalahan yang digunakan dihadapi dari pengalaman yang digunakan sudah-sudah, hanyalah kepahitan serta iklim kerja yang tak menyenangkan juga penuh kecurigaan baik dari pihak eksternal maupun internal; hubungan kerja antara pimpinan juga petugas penyelidik dan juga penyidik yang tersebut masih bermasalah dan juga belum selesai sampai pada waktu ini merupakan tugas mengawali kerja pimpinan KPK terpilih untuk 2024 s.d, 2029.

Tantangan berikut pimpinan KPK mendatang adalah bagaimana menghindari munculnya syahwat korupsi dengan ke 32 jenisnya teristimewa di tempat kalangan pelaksana negara dari pucuk pimpinan sampai ke jabatan negri yang digunakan paling bawah yaitu kepala desa apalagi Ketika Dana Desa mencapi trilyunan rupiah, dana yang langka bahkan bukan pernah teraih oleh manusia kepala desa dan juga jabatan kepala desa yang dimaksud telah lama diangkat sebagai pegawai negeri-pun belum tentu dapat menghambat syahwat untuk korupsi.