KPK Panggil Hengki ‘Otak’ Pungli Rutan

KPK Panggil Hengki ‘Otak’ Pungli Rutan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang tersebut disebut-sebut sebagai ‘otak’ pungutan liar ( pungli ) di tempat rumah tahanan (rutan) KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Hengki akan menjalani pemeriksaan di kapasitasnya sebagai saksi.

“Hari ini (13/3) bertempat pada gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan lalu pemeriksaan saksi Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022),” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

Selain Hengki, kelompok penyidik KPK menjadwalkan terhadap tujuh saksi lain, yakni Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD/Staf Pusat Rutan KPK; juga Ari Rahman Hakim , PNYD/Petugas Rutan KPK. Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; serta Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.

Ali belum membeberkan materi apa yang digunakan akan digali dari delapan saksi tersebut. Sekadar informasi, pada perkara pungli pada rutan, KPK telah dilakukan menetapkan tambahan dari 10 orang sebagai tersangka. Nama yang dimaksud sudah ada mencuat sebagai terdakwa adalah Hengki yang mana diketahui sebagai ‘otak’ dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

“Hengki telah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak terhadap wartawan, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyebutkan Hengki sudah ada bukan lagi bertugas pada KPK. Ia sudah ada dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan masih memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

“Percaya KPK masih akan memproses sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku, sepanjang ia memenuhi unsur-unsur tindakan pidana yang akan disangkakan dan juga kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81,” ujarnya.