KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di tempat Rorotan Jakut

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan dalam tempat Rorotan Jakut

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjadi memeriksa pengusaha perusahaan properti sekaligus pebalap Zahir Ali (ZA), Rabu (19/6/2024). Penyidik memeriksa ZA terkait tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan pada Rorotan, DKI Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).

“Benar bahwa ZA diperiksa terkait penyidikan yang digunakan diadakan KPK mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan dalam Rorotan oleh BUMD SJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).

Saat diperiksa, ZA didalami perihal peran perusahaan miliknya. Meski demikian, Tessa yang miliki latar belakang penyidik itu tidaklah merincikan perusahaan yang mana dimaksud.

“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di dalam perusahaan yang tersebut bersangkutan,” katanya.

Sejalan dengan penyidikan tindakan hukum tersebut, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna menggalang proses penyidikan kasus.

Adapun 10 orang yang dicegah yakni DBA serta PS sebagai Manager PT CIP lalu PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA lalu NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai advokat; dan juga ZA selaku pihak swasta.

Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 kemudian berlaku untuk enam bulan ke depan.