KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan tiga dituduh persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna bisnis (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penetapan serta penangkapan terperiksa yang dimaksud berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan persoalan hukum yang digunakan dimaksud.

Para terdakwa yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum serta Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para terperiksa yang dimaksud akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan yang dimaksud untuk mempermudah proses penyidikan.

“MC lalu MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di tempat Rutan Unit KPK,” kata Alex pada waktu konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Awal Minggu (13/5/2024).

Dalam proses pembuatan perkara, Alex menyebutkan tindakan hukum yang dimaksud merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.