KPK Tetapkan juga Tahan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi dalam DJKA

KPK Tetapkan juga Tahan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi di DJKA

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan kemudian menahan satu dituduh baru terkait tindakan hukum dugaan korupsi di area lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) . Tersangka yang mana dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Kreator Keseriusan (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang digunakan kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

“Untuk keperluan proses penyidikan, diadakan penangkapan para terdakwa masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di area rutan cabang KPK,”ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi penangkapan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Asep menjelaskan penetapan terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 juga Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua terperiksa baru di perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua dituduh baru yang disebutkan yakni, pegawai Kemenhub lalu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi terperiksa baru di pengungkapak perkara dugaan suap DJKA Kemenhub. “Ada terdakwa baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan juga satunya lagi dari BPK,” ujar Ali singkat, Awal Minggu (22/1/2024).

Kendati demikian, Ali tiada menuturkan siapa identitas dari dua dituduh baru tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah lama menetapkan pengusaha perusahaan M Suryo sebagai dituduh baru di persoalan hukum dugaan suap terkait konstruksi jalur kereta api pada DJKA. Nama Suryo memang benar kerap disebut pada sidang suap proyek perkembangan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di tempat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Suryo disebut sebagai pihak yang digunakan menerima aliran uang haram. Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan penyelenggaraan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah ‘sleeping fee’ dari proyek tersebut.