Bisnis  

KPPU Panggil 4 Fintech Buntut Pinjol Banyak Dipakai Mahasiswa Hingga Mata Uang Rupiah 450 Miliar

KPPU Panggil 4 Fintech Buntut Pinjol Banyak Dipakai Mahasiswa Hingga Mata Uang Rupiah 450 Miliar

Infocakrawala.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil empat perusahaan financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol). Pemanggilan ini di rangka untuk memohon klarifikasi terkait dengan prasarana pinjol yang dimaksud kerap digunakan oleh mahasiswa.

Adapun, empat fintech pinjol itu yakni, Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), kemudian PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan yang disebutkan sudah pernah menyalurkan pinjaman siswa hampir mencapai nilai Rupiah 450 miliar, di area mana sebagian besar, yaitu 83,6 persen, disalurkan oleh DANACITA.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan, berbagai hasil pinjaman siswa daring yang digunakan mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar lembaga pendidikan tersebut, tidak ada sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

“Sehingga dapat memunculkan persaingan usaha yang digunakan tidaklah sehat,” kata beliau di keterangan tercatat yang mana dikutip, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga
Erick Thohir Bilang Begini Jika Diajak Prabowo-Gibran Jadi Menteri Lagi

Sebelumnya, KPPU sudah pernah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman peserta didik (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang tersebut dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman pelajar difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja serupa dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi pelajar yang mana mengalami kesulitan di pembayaran UKT.

Namun di regulasi yang dimaksud ada, yakni UU Nomor 12/2012 khususnya Pasal 76, mengatakan bahwa Pemerintah, pemerintahan Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak siswa yang digunakan kurang mampu secara perekonomian untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

“Salah satu cara pemenuhan haknya, dijalankan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang mana wajib dilunasi pasca lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Hal ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang yang dimaksud yang tersebut menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang dimaksud diterima oleh peserta didik tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan sekolah tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelahnya lulus lalu mendapatkan pendapatan yang cukup,” tegas Fanshurullah.

Dalam perkara ini, pinjaman peserta didik yang tersebut mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, juga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum juga dapat mengakibatkan persaingan bidang usaha tiada sehat.

“KPPU sesuai tugas lalu kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, apabila pada prosesnya terbukti menyalahi aturan juga menciptakan persaingan perniagaan yang dimaksud tak sehat di dalam bursa penyaluran pinjaman pelajar tersebut,” jelas Fanshurullah.

“Untuk itu, KPPU di waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang dimaksud telah lama menyalurkan pinjaman peserta didik tersebut, juga mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih besar lanjut,” pungkas dia.