KPU Tak Larang Warga Kampanyekan Kotak Kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

KPU Tak Larang Warga Kampanyekan Kotak Kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tak melarang rakyat mengkampanyekan kotak kosong di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 . Namun KPU mengingatkan kampanye itu jangan sampai disalah-artikan publik dengan memprovokasi orang tak menggunakan hak suaranya.

“Kalau persoalan orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja. Tapi yang dimaksud penting kan tiada menggembosi orang untuk tidaklah menggunakan hak pilih dikarenakan itu yang suka disalahpahami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (9/8/2024).

Terkait nantinya apakah kotak kosong akan mendapatkan pendanaan kampanye dari KPU, hal yang dimaksud belum mampu dikonfirmasi. Dia mengajukan permohonan agar umum menunggu, sebab pendaftaran terhadap calon kepala wilayah (cakada) belum berlangsung.

“Apakah kita memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye kemudian seterusnya nah itu yang mana jadi wacana belakangan. Tapi yang pasti kami belum bisa jadi mengada-ada juga dikarenakan pendaftaran belum,” tuturnya.

“Nanti kita lihat apakah pada tanggal 27-29 Agustus benar bahwa banyak calon dengan apa, kotak kosong tunggal juga sejumlah kotak kosong lalu seterusnya, kita tunggu nanti ya,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman, KPU masih menyelenggarakan pilpres ketika kotak kosong melawan calon tunggal. Hal itu terjadi pada pilwalkot di dalam Makassar pada 2018.