Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kronologi penangkapan Rio Reifan diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Dalam penangkapannya di dalam kediaman Rio Reifan dalam kawasan Jatinegara Ibukota Indonesia Timur pada Hari Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan banyak barang bukti, seperti sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan artis 39 tahun tersebut.

“Betul kami pada hari hari terakhir pekan jam 21.00.WIB di malam hari mengamankan seseorang berhadapan dengan nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika juga pada pada waktu kami melakukan penangkapan ada barang bukti di area terdakwa tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan juga 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika,” kata AKBP Indrawienny ditemui di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Barat, Mingguan (28/4/2024).

AKBP Indrawienny menjelaskan bahwa Rio Reifan ditangkap bukan sedang bersatu orang lain. “(Pada ketika ditangkap dengan siapa) sendiri tidaklah dengan siapa pun,” ujar Indrawienny.

Lebih lanjut, AKBP Indrawienny mengungkapkan bahwa penangkapan Rio Reifan merupakan adanya informasi dari masyarakat. Alhasil menciptakan polisi segera mengamankan artis yang digunakan ditangkap kelima kalinya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami dalami kebetulan pada ketika kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR,” ujar dia.

Berdasarkan catatan, Rio Reifan diketahui pernah ditangkap serta ditahan buntut persoalan hukum penyalahgunaan narkotika, pertama kali ditangkap pada 2015 kemudian divonis 14 bulan penjara.

Setahun bebas, Rio kembali ditangkap polisi lantaran mengadakan pesta sabu di tempat sebuah tempat hiburan di malam hari pada DKI Jakarta Barat pada 2017.

Bebas pada 2019, tak lama berselang Rio Reifan berulah kembali dijerat terkait persoalan hukum yang dimaksud sama. Kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim juga bebas di tempat 2020.

Kemudian selang setahun, Rio kembali ditangkap sama-sama rekannya SA, pada waktu sedang berada di tempat kediamannya yang berlokasi di area Otista, DKI Jakarta Timur pada 2021.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram serta paket sabu seberat 1 gram diantar ojek online. Ketika ditangkap, Rio juga sempat mengungkapkan penyesalannya juga mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.