Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi lalu Pengamanan (Propam) Polri. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berhadapan dengan hilangnya banyak unggahan dari akun Facebook Pegi.

Aduan yang disebutkan teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang mana dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani lalu Toni RM pada Kamis (20/6/2024).

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru cuma menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook melawan nama Pegi Setiawan,” kata Toni.

Toni menilai unggahan Pegi di akun Facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaannya yang tersebut ketika perkara pembunuhan Vina dan juga Eky pada 27 Agustus 2016.

“Setelah banyak postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang digunakan menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di area luar Cirebon, berada dalam Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang,” katanya.

Toni mengungkapkan, akun Facebook Pegi yang digunakan hilang tanpa peringatan muncul kembali. Namun unggahan Pegi masalah keberangkatannya ke Bandung sudah ada bukan ada.

Adapun unggahan yang mana hilang itu adalah tulisan perjalanan Pegi ke Bandung pada 12 Agustus 2016 ‘Bismillah on the way Bandung’, kemudian dilanjutkan dengan unggahan kedua pada hari yang mirip ‘Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.’

“Ada lagi postingan yang mana tidak ada kalah penting di area di lokasi ini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ oleh sebab itu proyek Pegi Setiawan berada di tempat Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis,” katanya.

Kemudian setelahnya Pegi ditetapkan tersangka, Toni pun menyatakan penyidik sempat meminta-minta password akun Facebook milik kliennya. Kemudian unggahan tentang keberadaannya di tempat Bandung pun menghilang.

“Kami semata-mata menduga, lantaran ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak semata tidak ada ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya sekali menduga,” pungkasnya.