Laku Keji Alung Bunuh Pacar Di Bogor: Dirayu Bertemu Di Hotel, Digauli Lalu Dibunuh

Laku Keji Alung Bunuh Pacar Di Bogor: Dirayu Bertemu Di Hotel, Digauli Lalu Dibunuh

InfoCakrawala.com – Ulah anak muda 20 tahun dengan gambar tato di tempat tangan, bernama lengkap Rahmat Agil Septiansyah alias Alung benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Ia tega membunuh pacarnya Fitri Wulandari (22) yang dimaksud selama ini setia mengurusi lalu menjenguknya kala di tempat penjara.

Alung tega membunuh Fitri hanya sekali oleh sebab itu marah ogah diputus. Ia melakukan aksi keji itu di dalam sebuah kamar hotel dalam kawasan Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kekinian, Alung telah lama ditangkap tak lama usai kejadian. Ia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polresta Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (5/12/2023) mengungkapkan, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Alung sebenarnya baru 4 hari keluar dari dalam sel tahanan polisi.

Ia ditahan polisi dikarenakan menganiaya individu pria yang sempat mendekati pacarnya, Fitri. Karena peristiwa itu, Alung sempat ditahan selama 28 hari.

Beruntung, laporan kasus penganiayaan dicabut dikarenakan korban telah terjadi memaafkan Alung, sehingga ia bisa saja keluar dari penjara. Nah empat hari usai keluar bui, Alung berkomunikasi dengan Fitri lalu janjian bertemu di area salah satu hotel di dalam Tanah Sereal.

Menurut polisi, di area dalam hotel itu, Alung serta Fitri sempat berhubungan badan. Namun setelahnya terjadi cekcok, Alung tidaklah terima hubungannya hendak diputuskan.

Tersangka Alung pun lalu menyekap FW selama 5 menit dikarenakan tidak ada ingin teriakan itu terdengar ke luar kamar hingga lemas tak berdaya. FW sempat melawan serta Alung menggigit hidung pacarnya itu. Luka cakar pun ada pada bagian muka FW ketika korban mempertahankan diri dari sekapan.

Sempat Bohongi Ayah Pacar

Sosok Rahmat Agil alias Alung, pembunuh gadis di area Bogor. (TikTok)
Sosok Rahmat Agil alias Alung, pembunuh gadis di dalam Bogor. (TikTok)

Kombes Bismo menjelaskan, setelah korbannya lemas tidak ada berdaya lalu diduga sudah tak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang kemudian ia tidur di area sampingnya pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.

Pada Sabtu pagi, dengan keadaan tubuh FW yang mana sudah dingin, Alung menelepon temannya untuk memohon bantuan membawa korban dengan alasan sedang sakit. Namun, temannya yang tersebut melihat tubuh FW dingin sempat bertanya kepada tersangka. Alung tetap menyampaikan FW sakit.

Lalu, teman Alung bertanya mau dibawa kemana FW dengan kondisi seperti itu kemudian menyarankan bawa ke rumah sakit atau ke rumah orang tuanya.

Atas saran itu, Alung setuju membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dengan posisi Alung pengendara, FW dalam tengah kemudian temannya di tempat belakang, merekan berboncengan tiga orang dalam satu motor.

Nyali Alung ciut ketika di dalam depan gang melihat ada ayah korban dari kejauhan kemudian kemudian bersama temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja, lantaran masih sepi.

FW diletakkan di area meja di tempat dalam ruko kemudian Alung sempat menyeka darah lalu busa yang digunakan keluar dari mulut FW dengan kaus kaki yang tersebut ada di area dalam tas korbannya. Ia serta temannya kemudian pergi.

Alung pun mengecek lagi FW ke ruko pada siang hari juga kembali menyeka darah dan juga busa dari mulut korban. Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir dalam area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada dalam rumah temannya sebab itu belum pulang-pulang.

Tidak tahan berbohong keberadaan FW, pada Minggu (4/12/2023) Alung kemudian memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di tempat ruko kemudian mengalami kecelakaan dan juga mendapati tubuh anaknya sudah dingin kemudian lemas. Kemudian ayahnya mengetahui anaknya sudah meninggal dunia.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, aparat mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim kemudian bergerak dan juga mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Hasilnya, semua barang bukti serta keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan semata-mata diminta tolong membawa korban akibat sedang sakit ke rumah, lalu tidaklah jadi, ke ruko, sampai situ,” terangnya.

Alung pun sekarang ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber: Suara.com)