Bisnis  

Langkah Menteri ESDM Masukkan Skema Power Wheeling di area RUU EBET Ditentang Banyak Pihak

Langkah Menteri ESDM Masukkan Skema Power Wheeling di area area RUU EBET Ditentang Banyak Pihak

InfoCakrawala.com – Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN mengunjungi Kantor Kementerian ESDM untuk melakukan dialog kemudian menanyakan sikap Menteri ESDM terkait usulan skema power wheeling. Skema Power Wheeling ini diajukan kembali oleh pemerintah dalam RUU Energi Baru dan juga Terbarukan (RUU EBET) yang digunakan diatur dalam Pasal 29A.

Dalam kunjungan pada Senin (27/11/2023), Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, bersama Pengurus SP PLN dari berbagai daerah, dengan tegas menolak RUU EBET yang tersebut mengikutsertakan skema power wheeling dalam DIM.

“Penyertaan Skema Power Wheeling dalam DIM RUU EBET dinilai tiada memihak pada kepentingan rakyat dan juga lebih tinggi cenderung menguntungkan korporasi oligarki. Oleh sebab itu, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menolak pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul Power Wheeling,” ujar Abrar, yang dikutip, Rabu (29/11/2023).

Abrar menyebut, serikat pekerja sangat menyesalkan mengapa usulan ini kembali diajukan, mengingat sebelumnya skema power wheeling telah terjadi ditarik dari usulan RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Pada saat itu, jelas dia, skema ini dianggap oleh Kementerian Keuangan sebagai kegiatan bisnis yang dimaksud dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah menegaskan bahwa pemerintah bukan akan menyertakan skema power wheeling dalam RUU EBET.

Dia mengatakan, Serikat Pekerja PLN berpendapat bahwa penambahan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET terkait miliki substansi yang digunakan bermasalah lalu berpotensi merugikan masyarakat, serta tidak ada sejalan dengan UUD 1945.

“Skema ini tak mengupayakan kepentingan rakyat kemudian hanya sekali menguntungkan korporasi oligarki. Kami menduga ada motif oligarki yang digunakan menggalakkan penyertaan skema power wheeling ini dalam RUU EBET lantaran merek sangat menginginkannya untuk kepentingan kegiatan bisnis mereka,” imbuh Abrar.

Namun sayang pada pertemuan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak ada hadir, dan juga perwakilan DPP SP PLN diterima oleh Agus Cahyadi Adi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi kemudian Kerjasama.

Abrar menjelaskan alasan munculnya kembali usulan ini. Serikat Pekerja PLN menduga-duga apakah Presiden Joko Widodo yang digunakan mengubah pendiriannya ataukah Menteri ESDM yang dimaksud bukan mengikuti arahan presiden.

“Petunjuk atau keputusan yang tercantum dalam sidang kabinet kemudian rapat terbatas seharusnya menjadi pedoman bagi para Menteri dalam mengimplementasikannya dalam lapangan. Namun, mengapa diterjemahkan dengan cara yang berbeda oleh beberapa kementerian juga lembaga? Menteri yang dimaksud tak konsisten perlu ditertibkan akibat tiada mentaati arahan kemudian instruksi presiden dengan benar,” kata dia.

(Sumber: Suara.com)