Laporkan Tragedi Boyolali ke Komnas HAM, TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Tim Independen Dibentuk

Laporkan Tragedi Boyolali ke Komnas HAM, TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Tim Independen Dibentuk

Infocakrawala.com – JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah lama melaporkan aksi kekerasan yang digunakan menimpa volunteer pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu oleh oknum TNI di dalam Boyolali ke Komisi Nasional Hak Asasi Individu ( Komnas HAM ). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 11.19 Waktu Indonesia Barat pada depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah.

Adapun tujuh korban sukarelawan Ganjar-Mahfud yang mana menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan juga Lukman Farit. “Kami merasa sangat perlu melakukan upaya-upaya hukum yang kritis termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini untuk Komnas HAM,” kata Direktur Hukum serta Kajian TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).

Ronny mengumumkan enam poin pernyataan sikap Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud sebagaimana disampaikan di laporan untuk Komnas HAM hari ini.

“Pertama, kami mengutuk keras perkembangan penganiayaan volunteer Ganjar-Mahfud di dalam Boyolali, Jawa Tengah oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan kami, insiden penganiayaan pada Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang dimaksud harus diusut tambahan sangat oleh Komnas HAM,” ungkapnya.

Hal kedua, TPN menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di tempat dalamnya asas perlakuan yang mana identik di tempat hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang digunakan menegaskan ‘setiap orang berhak melawan pengakuan, jaminan, perlindungan, juga kepastian hukum yang dimaksud adil juga perlakuan yang dimaksud identik pada hadapan hukum’.

“Oleh dikarenakan itu, kami meminta-minta pengusutan tindakan hukum ini secara tuntas tanpa pandang bulu, lalu memohonkan pemeliharaan hukum bagi korban penganiayaan volunteer Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di area Boyolali,” kata Ronny.

Ketiga, TPN mendesak Komnas HAM membentuk regu independen untuk menyelidiki kemudian menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang digunakan diduga dilaksanakan oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro.

Keempat, TPN meminta-minta untuk DPR untuk memanggil Panglima TNI terkait tragedi penganiayaan sukarelawan Ganjar-Mahfud di dalam Boyolali oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro serta mendesak untuk pihak TNI untuk memberikan klarifikasi sebenar-benarnya, memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI yang tersebut terlibat, menertibkan, juga mendisiplinkan anggotanya di tempat seluruh Indonesia, dan juga memposisikan institusinya sebagai pihak yang dimaksud netral selama penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Kelima, TPN mengimbau untuk paslon capres serta cawapres, pasukan kampanye, serta kontestan pilpres lainnya untuk mengedepankan pemilihan presiden yang berwawasan hak asasi manusia, menciptakan pilpres bebas dari rasa takut, pilpres yang mana damai, aman, tertib, serta demokratis.

Terakhir, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan memonitor lalu mengawal perkara ini hingga selesai lalu memperoleh keadilan bagi para korban volunteer Ganjar-Mahfud di area Boyolali. “Hal ini sangat penting untuk mengurangi eskalasi konflik lebih besar penting juga meluas dan juga agar tidak ada terulang kembali baik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 maupun dalam masa depan,” pungkas Ronny.

(Sumber: SindoNews)