Bisnis  

Libur Ramadan juga Idul Fitri Berapa Hari, Hal ini Keterangan UU Ketenagakerjaan

Libur Ramadan juga Idul Fitri Berapa Hari, Hal ini Keterangan UU Ketenagakerjaan

Infocakrawala.com – Periode puasa 2024 telah di dalam depan mata. Libur kerja puasa juga lebaran bagi para karyawan pun menanti. Bagaimana libur ini ditetapkan pada UU Ketenagakerjaan? 

Libur kerja puasa kemudian lebaran biasanya ditetapkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Tahun ini pemerintah memang benar tidak ada menetapkan cuti sama-sama awal puasa.

Sebagai gantinya, ada cuti sama-sama Hari Suci Nyepi yang mana jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 yang tersebut kemungkinan besar bersamaan dengan penetapan awal puasa oleh pemerintah. Hari Suci Nyepi akan dirayakan oleh umat Hindu pada Senin, 11 Maret 2024 yang mana juga ditetapkan sebagai libur nasional.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada hari yang disebutkan yang dimaksud kemungkinan sehari lebih banyak cepat dari tindakan pemerintah. 

Di lain sisi, pemerintah juga telah menetapkan cuti dengan Hari Raya Idulfitri. Cuti sama-sama akan jatuh pada 8, 9, 12, juga 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, lalu Senin. Penetapan Hari Raya Idulfitri akan diadakan pemerintah melalui sidang isbat pada akhir Ramadan mendatang. PP Muhammadiyah sudah menetapkan Idulfitri pada Rabu, 10 April 2024. 

Cuti Bersama Puasa dan juga Lebaran Potong Cuti Tahunan

Bagi pegawai yang bekerja di tempat sektor swasta, cuti sama-sama akan memotong cuti tahunan. Hal ini tercantum pada SE Menaker 3/2022. Melansir Hukumonline, adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur sebagian hal sebagai berikut:

1. Cuti dengan merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti sama-sama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku bisnis dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja dengan lalu peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi lalu keinginan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang dimaksud melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang tersebut diambilnya menghurangi hak berhadapan dengan cuti tahunan pekerja/buruh yang dimaksud bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang mana bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tak berkurang kemudian kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sebagai informasi, Peraturan Perundang – Undangan menyatakan pelaku bisnis wajib memberi waktu istirahat dan juga cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan juga cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja di seminggu; lalu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja pasca pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni