LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

Infocakrawala.com – JAKARTA – Lembaga Perlidungan Saksi juga Korban ( LPSK ) menerima permohonan proteksi saksi terkait tindakan hukum pembunuhan Vina Dewi Arsita dan juga pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki di tempat Cirebon, Jawa Barat. Permohonan ketika ini sedang ditelaah LPSK.

“Belum diberikan proteksi oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ketika dikonfirmasi melalui instruksi singkat, Kamis (23/5/2024).

Susilaningtias tak bisa jadi menjelaskan secara detail identitas saksi yang tersebut mengajukan pemeliharaan tersebut. Namun, lantaran masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Meski demikian, Susilaningtias menjamin bahwa saksi tersebug bukanlah dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky.

“Ini saksi fakta tidak dari kedua keluarga korban,” ujarnya.

Saksi fakta yang tersebut dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian aksi pidana dimaksud.

“Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya,” kata Susi.

Kasus Vina Cirebon kembali padat diperbincangkan warga pasca film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang mana didasarkan kisah nyata perkara pembunuhan yang dimaksud diputar pada bioskop. Pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersatu kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang digunakan terlibat pada perkembangan tragis tersebut. Delapan orang telah lama ditangkap tak lama setelahnya kejadian, satu orang bernama Pegi alias Perong ditangkap, Rabu (22/5/2024) kemarin, serta dua orang yakni Andi dan juga Dani masih buron.