Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Infocakrawala.com – Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di dalam Rumah Duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Lukas dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) setelahnya sebelumnya menjalani perawatan medis.

Satu persatu pelayat yang digunakan ingin menyampaikan rasa belasungkawa mulai berdatangan. Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 17.38 WIB, pelayat mulai memasuki ruang rumah duka, tempat jenazah Lukas disemayamkan.

Tak semata-mata itu, karangan bunga duka cita juga mulai berdatangan, dalam antaranya dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kemudian karangan bunga dari Generasi Muda Kosgoro, yang dimaksud bertuliskan berduka melawan meninggalnya Lukas.

Karangan Bunga Ketum Demkrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ucapan duka cita menghadapi meninggalnya Lukas Enembe pada RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Karangan Bunga Ketum Demkrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ucapan duka cita melawan meninggalnya Lukas Enembe di tempat RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyampaikan untuk sementara jenazah Lukas disemayamkan di dalam Rumah Duka RSPAD. Lalu, pada Rabu di malam hari 27 Desember, akan diterbangkan ke Jayapura, Papua.

“Sudah pasti Rabu waktu malam sebab penerbangan ke Papua-kan di malam hari biasanya, jam 24.00 WIB, dan juga tiba di dalam Papua kan subuhnya jam tujuh atau jam enam,” ujar Petrus.

Sebagaiamana diketahui, Lukas meninggal ketika dibantarkan KPK sebagai terdakwa korupsi. Dia dibantarkan di tempat RSPAD sejak 23 Oktober 2023 lalu untuk mendapatkan perawatan medis dikarenakan sakit yang mana dialaminya.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di dalam RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di dalam RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Lukas Enembe menjadi terdakwa persoalan hukum korupsi dalam bentuk penerimaan suap serta gratifikasi senilai Rupiah 46,8 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat  Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

(Sumber: Suara.com)