Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan juga Etika pada Berhukum di tempat Indonesia

Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral lalu juga Etika pada Berhukum dalam tempat Indonesia

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti, dewasa ini moral dan juga etika sudah ada lepas dari kegiatan berhukum di area Indonesia. Bahkan, perkara di area pengadilan bisa jadi dibeli lalu pasal-pasal di aturan pun sanggup dipesan.

“Sekarang teristimewa di dalam bidang hukum, moral, serta etika itu telah lepas dari kegiatan-kegiatan berhukum kita. Orang berhukum sekarang endak bermoral, saudara dapat beli perkara dalam pengadilan sekarang, bisa. Kalau endak tahu saya beri tahu caranya,” kata Mahfud MD pada Seminar Nasional: Agama kemudian Negara di Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di area sebagaimana disiarkan oleh channel YouTube Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (30/4/2025).

“Orang memproduksi undang-undang bisa jadi dibeli pasalnya, dipesan. Tolong buatkan pasal ini agar kami mampu melakukan ini, kalau endak sanggup juga uji ke MK biar MK yang mana membatalkan nanti,” tuturnya lagi.

Menurutnya, situasi berhukum di area Indonesia seperti itu lantaran cara berhukum di tempat Indonesia pun sudah pernah terlepas dari sukma hukum. Adapun sukma hukum dimaksud itu berbentuk tuntunan agama, moral, kemudian etik yang harus dicerminkan di keadilan, kemanusiaan, dan juga kejujuran.

Dia menerangkan, pada waktu hukum dilepas dari sukmanya itu, hukum menjadi merusak hidup masyarakat. Dewasa ini, sukma hukum itu sudah ada terlepas, berbagai macam hal pun terjadi belakangan ini, yang dimaksud menghasilkan hukum itu hancur berantakan.

“Sehingga orang ada yang tersebut menyatakan begini, sudahlah bubarkan tuh fakultas hukum, apa sekadar merusakan negara, saking marahnya orang, padahal endak juga. Kalau masih di area kampus saudara-saudara kan endak berfikir merusak, tapi nanti, saya endak loh, endak loh, di dalam dalem waduh tawarannya,” terangnya.

Maka itu, beber Mahfud MD, tak heran apabila orang mempertanyakan Indonesia merupakan negara beragama, tapi kenapa masih banyak orang melanggar moral, mengurangi moral, etik, kemudian nilai-nilai keagamaan dari sukma hukum. Pasalnya, orang ketika ini cuma takut pada sanksi yang ditimbulkan oleh hukum atau sanksi yang digunakan dipaksakan oleh negara belaka.

“Dalam warga itu kan aturan ada empat, agama, kesusilaan, kesopanan, kemudian hukum nah ini semua dipakai pada penduduk tapi hukum itu diangkat menjadi yang berlaku resmi juga siapa yang tersebut melanggar hukum sanksinya ditegakan oleh polisi, hakim, jaksa, tapi melanggar agama, melanggar moral, melanggar etik ndak ada yang dimaksud masalahkan sanksi,” paparnya.

Mahfud membeberkan, hukum yang dijelaskan oleh negara itu namanya sanksi heteronom, sedangkan agama, moral, serta etika itu namanya sanksi otonom. Sanksi otonom itu sanksi yang tersebut datang dari kesadaran hati lalu bisikan nurani.