Mahfud MD Umumkan Masa Tindakan Satgas TPPU Berakhir, Ini adalah Capaiannya

Mahfud MD Umumkan Masa Tindakan Satgas TPPU Berakhir, Hal ini adalah Capaiannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan secara resmi masa tugas Satuan Tindakan Supervisi dan juga Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, juga Pengetahuan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah lama berakhir, Rabu (17/1/2024). Satgas yang disebutkan dibentuk pada April 2023.

Sejak dibentuk, kata Mahfud, Satgas TPPU telah lama melakukan supervisi juga evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan juga laporan hasil pemeriksaan (LHP) informasi dengan nilai agregat lebih besar dari Rp349 triliun. Ia mengatakan, banyak surat LHA lalu LHP itu telah lama dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU yang digunakan terdiri 12 anggota dari regu ahli yang dimaksud berlatar akademisi hingga dari Ditjen Pajak, kejaksaan, kemudian kepolisian.

“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait persoalan hukum impor emas dengan operasi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” kata Mahfud ketika konferensi pers di dalam Kemenko Polhukam, DKI Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Dia menuturkan, perkara itu berjalan akibat adanya kerja Satgas TPPU. “Dengan supervisi satgas, tindakan hukum mulai diproses dengan mengungkap aktivitas pidana oleh penyidik dari Dirjen Direktorat Jenderal Bea Cukai juga dugaan perbuatan pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak,” ucap Mahfud.

Salah satu perkara kepabeanan yang digunakan berada dalam dijalankan penyidikan yakni terkait importasi emas oleh grup perusahaan milik seseorang berinisial SB. Sementara itu, kata Mahfud, tindakan hukum perpajakan masih di tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri 4 wajib pajak, dengan perkiraakan pajak kurang bayar mencapai banyak miliaran rupiah.

“Terhadap perkara lainnya, pada waktu ini sedangkan ditindaklanjuti oleh kejaksaan kepolisian kemudian KPK,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, peluncuran Satgas TPPU juga sudah pernah memberikan efek positif terhadap penyelesaian persoalan hukum TPPU seperti yang melibatkan oknum Bea Cukai di dalam Makassar lalu Jakarta. “Jadi saudara, perkara itu berjalan penanganannya cukup baik akibat itu tadi ada yang sekarang masuk ke penyidikan, ada yang dimaksud telah divonis seperti Rafel Alun yang digunakan masuk pada surat ini telah divonis minggu lalu. Yang sebelumnya di dalam 300 surat itu ada Angin Prayitno,” pungkas Mahfud.

(Sumber:SindoNews)