Bisnis  

Manfaatkan Transaksi Kartu Kredit, Pemda Didorong Serap Layanan Lokal

Manfaatkan Transaksi Kartu Kredit, Pemda Didorong Serap Layanan Lokal

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu percepatan perubahan dan juga keterpaduan layanan digital nasional melalui perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan perubahan struktural digital yang dimaksud untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan menguatkan digitalisasi sistem pelayanan umum melalui percepatan implementasi Kartu Kredit eksekutif Daerah (KKPD) pada otoritas Daerah (Pemda). Hal ini seiring peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia atau INA Digital.

“Target perubahan struktural digital, sebagai layanan umum terintegrasi serta penyelenggaraan infrastruktur masyarakat digital, yang digunakan salah satunya sudah pernah dibangun adalah sistem pembayaran digital antara lain pemakaian Kartu Kredit eksekutif Daerah,” jelas Maurits pada pernyataannya dikutip, Hari Minggu (9/6/2024).

Maurits menekankan agar Pemda menggunakan KKPD agar penyelenggaraan anggaran belanja lebih tinggi efektif juga efisien. Hal itu penting diimplementasikan guna mengakomodasi dinamika kebijakan juga SPBE pada pengelolaan keuangan tempat sebagaimana amanat Peraturan eksekutif (PP) Nomor 12 Tahun 2019 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

“Pertama pemanfaatan KKPD yang disebutkan bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi biaya administrasi. Kedua, fleksibilitas, kemudahan dan juga jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengempiskan Cost of Fund/idle cash. Kelima, menurunkan kemungkinan fraud dari operasi tunai. Keenam, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment pada menggalang percepatan pemanfaatan Layanan Dalam Negeri,” tutur Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan agar pemda menggunakan komoditas di negeri. Sebab, upaya ini merupakan salah satu strategi di mengendalikan laju naiknya harga kemudian membangkitkan pelaku bisnis di negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM). Oleh karenanya, diharapkan pemda mengupayakan peningkatan pemanfaatan produk-produk pada negeri juga melakukan percepatan.

Baca Juga: Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda

Adapun tindakan dengan mewajibkan pemda menetapkan target penyelenggaraan hasil pada negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa di APBD, mengutamakan produk-produk UMK juga Koperasi dari hasil hasil di negeri. Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi proses melalui katalog elektronik lokal lalu toko daring.

Selain itu, Maurits juga memohonkan pemda untuk melibatkan UMKM di mengisi rantai pasok produksi Derajat Komponen Dalam Negeri (TKDN) misalnya dalam sektor sektor otomotif kemudian telekomunikasi. Hal ini dikarenakan produk-produk UMKM tidaklah kalah dengan komoditas negara lain dari sisi nilai tukar dan juga kualitas.

“Prioritaskan belanja barang lalu modal pada produk-produk di negeri. Pastikan semua inisiatif bansos disalurkan tepat waktu serta sasarannya juga tepat, pengembangan lebih lanjut industri, infrastruktur energi terbarukan hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di dalam bidang ini,” jelas Maurits.