Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Hal ini

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Hal ini

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat (PN Jakpus) akan segera mengadakan sidang pembacaan putusan vonis terhadap mantan Kepala Bea lalu Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini Awal Minggu (1/4/2024).

Adapun sidang akan dipimpin hakim Djuyamto yang bertindak membacakan vonis melawan perkara dugaan gratifikasi di tempat lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan juga Cukai yang dimaksud menjerat terdakwa Andhi Pramono.

“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat untuk putusan di area Ruang Sidang Wirjono Projodikoro I,” tulis informasi yang mana dimuat pada SIPP PN Ibukota Indonesia Pusat dikutip, Hari Senin (1/4/2024).

Terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono Eddhi Surtaro mengatakan sidang vonis akan dijalankan hari ini seperti yang tersebut disebutkan pada sidang sebelumnya. “Yang dalam sebutkan di dalam sidang sebelumnya, ya hari ini. Betul (harusnya sesuai jadwal),” ucap Eddhi.

Eddhi mengungkap, kliennya gelisah jelang sidang putusan vonis. Ia mengumumkan mantan Kepala Bea juga Cukai Makassar itu berharap perkaranya menjadi ranah perdata sebagaimana yang telah lama disampaikan di nota pembelaan.

“Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang dimaksud telah lama disampaikan menjadikan dirinya lebih banyak tentram. AP berharap, dakwaan JPU tetap saja terbukti tapi merupakan ranah perdata,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat persoalan hukum dugaan penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tindakan hukum ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir pada waktu masih menjabat di area Ditjen Bea Cukai. Uang yang disebutkan didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga menghimpun uang yang dimaksud lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pelaku bisnis ekspor impor. Andhi diduga menerima fee agar entrepreneur mendapatkan kemudahan di mengurus izin ekspor impor di area Bea Cukai.