Marak Sopir SUV Norak: Sok-sokan Ngebut di area Tol, Hal ini Batas Kecepatan serta Sanksinya

Marak Sopir SUV Norak: Sok-sokan Ngebut dalam area Tol, Hal ini Batas Kecepatan dan juga Sanksinya

Infocakrawala.com – Anda kerap menemui oknum pengendara Fortuner, Pajero Sport atau mobil SUV lain yang kebut-kebutan di area tol? Tentu tak sedikit yang digunakan kesal akan hal ini.

Selain membahayakan, SUV sebetulnya salah habitat jikalau dipacu kencang dalam tol, sebab mobil ini terlalu tinggi dan juga limbung untuk melaju kencang, atau gampangnya “rawan hilang keseimbangan”.

Belum lagi dengan kemungkinan adanya rasa kaget dari para pengendara santun yang digunakan secara tiba-tiba dibalap secara sembrono oleh para oknum ini, yang juga bisa saja memicu hal yang digunakan tak diinginkan.

Nah untuk pelaku ugal-ugalan seperti ini, sebetulnya ada hukuman yang digunakan siap menjerat. Begini batasnya menurut Pasal 23 ayat 4 Peraturan otoritas No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan), kemudian hukumannya menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas juga Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5.

Ilustrasi Jalan Tol - Diskon Tarif Tol Nataru (Freepik)
Ilustrasi Jalan Tol – Diskon Tarif Tol Nataru (Freepik)

1. Batasan Kecepatan di dalam Tol

Setiap kita menginjak tol, wajib tau nih batas kecepatannya. Menurut Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), ada dua jenis batasan kecepatan di area tol, lho!

Tol Luar Kota: Maksimal 100 km/jam, minimal 60 km/jam. Itu loh, untuk jalan tol yang digunakan menghubungkan kota-kota besar. Jadi, santai-santai aja, gak usah ngebut kayak di dalam sirkuit.

Tol Dalam Kota: Sama juga! Nggak boleh lewat 100 km/jam, kemudian nggak boleh dalam bawah 60 km/jam. Mau ke kantor atau pulang kampung, tetap memperlihatkan harus patuh sebanding aturannya.

2. Sanksi Pelanggaran Kecepatan di tempat Tol

Nah, yang dimaksud paling penting! Kalau sampai melanggar batas kecepatan, bisa-bisa kena sanksi berat. Undang-Undang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur masalah ini, lho!

Pidana Kurungan: Yup, kamu mampu masuk penjara selama 2 bulan! Serem, kan? 

Denda: Maksimal Rp500.000. Bayangin aja, duit segitu sanggup buat makan-makan identik doi.

Nah, itu dia. Sekarang udah tau kan, batasan kecepatan di dalam tol plus sanksinya?