Bisnis  

Ma’ruf Amin Dapat Apa Saja Setelah Pensiun, Ada Rumah Hingga Puluhan Juta per Siklus

Ma’ruf Amin Dapat Apa Saja Setelah Pensiun, Ada Rumah Hingga Puluhan Juta per Siklus

Infocakrawala.com – Sebentar lagi masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin akan segera berakhir pada tahun depan. Sejak pemilihan umum presiden (pilpres) pada 2019 lalu, Ma’ruf resmi menduduki kursi orang nomor dua RI pasca menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masa jabatan sang delegasi presiden RI ini akan segera berakhir pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu, sebagai Wapres, dirinya pasti akan mendapat uang pensiun sebagaimana pejabat negara lainnya.

Fasilitas Setelah Ma’ruf Amin Pensiun Sebagai Wapres

Ma’ruf Amin akan mendapatkan tunjangan akhir sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden lalu Wakil presiden juga berkas presiden dan juga duta presiden Republik Indonesia.

Dalam Undang-undang yang disebutkan menerangkan bahwa besaran pendapatan pensiun yang tersebut akan diterima oleh presiden serta delegasi presiden adalah 100% dari upah pokok terakhir. Adapun pendapatan presiden yang tersebut dimaksudkan yaitu 6 kali dari pendapatan pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan delegasi presiden sebesar 4 kali penghasilan pokok.

Besaran pendapatan pokok tertinggi orang pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, lalu MA, yakni sebesar Mata Uang Rupiah 5.04 jt per bulan. Hal ini sebagaimana sudah pernah tertuang di Pasal 1 poin a Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara dan juga Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Maka, besaran penghasilan perwakilan presiden Ma’ruf Amin adalah empat kalinya yakni sebesar Mata Uang Rupiah 20,16 juta. Dengan demikian, Ma’ruf Amin akan memperoleh pendapatan pada masa pensiunnya sebesar Rp20,16 jt per bulan.

Sebagai informasi, delegasi presiden belaka akan menerima uang pensiun, tidak ada termasuk tunjangan yang melekat. Saat ini delegasi presiden Ma’ruf Amin mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 jt per bulan.

Meski demikian, seseorang duta Presiden pada masa pensiunnya akan diberikan rumah oleh negara. Tunjangan yang dimaksud mencakup biaya rumah tangga yang terkait dengan pemakaian air, listrik kemudian telepon, hingga tunjangan kondisi tubuh seluruh keluarganya.

Tak hanya saja itu, rumah yang dimaksud disediakan yang disebutkan akan diberikan dengan seluruh perlengkapannya. Presiden juga delegasi presiden juga akan mendapatkan kendaraan berbentuk mobil dinas kemudian prasarana pengamanan dari pasukan pengamanan presiden serta duta presiden.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

(Sumber: Suara.com)