Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Perkotaan DKI Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit

Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Perkotaan DKI Ibukota Ketika Keppres IKN Terbit

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengusulkan agar ada satu klausul yang dimaksud mengatur tentang peralihan status Ibu Pusat Kota Ibukota Indonesia dihilangkan ketika Keppres IKN terbit. Mendagri mengusulkan agar klausul itu dibunyikan dalam RUU Daerah Khusus DKI Jakarta (DKJ) maupun UU IKN.

“Kami juga mohon kalau bisa jadi di UU DKJ ada satu pasal di tempat bagian peralihan atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN pasca Keppres tentang itu diterbitkan. Sehingga dibunyikan di tempat UU IKN, dibunyikan juga di tempat UU DKJ,” kata Tito pada waktu rapat oleno RUU DKJ dengan Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, usulan itu dilayangkan agar tak terjadi polemik hukum. Pasalnya, kata Tito, pembahasan dan juga pengesahan RUU DKJ molor dari ketentuan yang sudah pernah ditetapkan.

“Sehingga tak menjadi polemik hukum nantinya oleh sebab itu adanya waktu gap yg kemungkinan besar bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari kita harapkan mampu nanti diselesaikan dalam masa sidang ini kemudian mungkin saja pada Paripurna mendatang,” kata Tito.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Area Hukum Dini Purwono mengungkapkan bahwa sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKI Ibukota masih tetap memperlihatkan menjadi ibu kota negara. “Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Ibukota tetap memperlihatkan sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini di keterangannya dikutip, hari terakhir pekan (8/3/2024).

Dini menjelaskan, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada ketika Keppres diterbitkan. Setelah Keppres yang dimaksud terbit, katanya, maka otomatis DKI Ibukota Indonesia berhenti menjadi ibu kota negara. Namun kapan terbitnya Keputusan Presiden akan tergantung dengan kewenangan Presiden.

“Aturan terkait hal yang dimaksud diatur pada Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai wilayah otonom, lalu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia sebagai Ibu Perkotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut serta dinyatakan tiada berlaku,” kata Dini.