Mengabdi Sebagai PNS Selama 30 Tahun, Jadi Hal yang mana Meringankan Rafael Alun

Mengabdi Sebagai PNS Selama 30 Tahun, Jadi Hal yang dimaksud mana Meringankan Rafael Alun

Infocakrawala.com – Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tirsambodo, terdakwa korupsi sebagai gratifikasi kemudian aksi pidana pencucian uang, divonis penjara selama 14 tahun.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Awal Minggu (8/1/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan Rafael yang tersebut bekerja selama 30 tahun sebagai pegawai negeri sipil menjadi hal yang tersebut meringankan.

“Terdakwa telah terjadi bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih besar dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Sementara hal yang memberatkannya, perbuatan Rafael yang mana melakukan aktivitas pidana korupsi dinilai tidaklah menggalang acara pemerintah.

“Terdakwa bukan memperkuat acara pemerintah pada pemberantasan korupsi,” kata Hakim.

Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael juga harus membayar denda Rupiah 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian membayar uang pengganti sekitar Rupiah 10 miliar, jikalau pada satu bulan tak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang, atau diganti dengan 3 tahun penjara.

Vonis yang digunakan dijatuhkan hakim, seseuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang memohonkan agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, pada waktu sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Mata Uang Rupiah 16,6 miliar dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan aksi pidana pencucian uang sama-sama Ernie, dengan nilai sekitar Rupiah 100 miliar.

(Sumber:Suara.com)