Meninggal pada waktu jadi Pesakitan dalam KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di tempat Jayapura

Meninggal pada waktu jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di area tempat Jayapura

Infocakrawala.com – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada waktu menjalani perawatan di dalam Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Ibukota Indonesia pada Selasa (26/12/2023). D

Mendiang Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Dia meninggal ketika masih menjadi pesakitan alias tahanan dalam KPK oleh sebab itu tindakan hukum korupsi.

Petrus Bala Pattyona, salah satu kelompok kuasa hukumnya menyebutkan, sesuai rencana jenazah almarhum akan dimakamkan dalam Jayapura, Papua.

Namun Petrus belum dapat memastikan, jenazahnya akan segera diberangkat hari ini menuju Jayapura.

“Belum kami putuskan, akibat hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan,” kata Petrus pada waktu dihubungi Suara.com.

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk sementara, kata,Peturs jenazah akan disemayamkan di tempat Rumah Duka RSPAD, Jakarta.

“Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di dalam rumah duka RSPAD untuk persiapan keberangkatam ke Papua,” ujarnya.

Terpidana Korupsi

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan juga denda Rp500 jt di perkara korupsi berbentuk penerimaan suap juga gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 6,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun serta denda banyak Rp500 jt subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Terdakwa tindakan hukum dugaan suap serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) hadir di sidang perdana dengan program mendengarkan dakwaan yang dimaksud disampaikan JPU di area Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hari Senin (19/6/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].
Terdakwa tindakan hukum dugaan suap juga gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) mengunjungi sidang perdana dengan rencana mendengarkan dakwaan yang mana disampaikan JPU di dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta, Awal Minggu (19/6/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Selain itu, hak kebijakan pemerintah Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Simbol Rupiah 19.690.793.900 atau Simbol Rupiah 19,6 miliar paling lama setelahnya putusan yang dimaksud berkekuatan hukum.

“Apabila pada waktu yang dimaksud bukan mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan juga dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.”

“Jika harta-benda tidaklah mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim.

Hakim mengumumkan hal yang dimaksud meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, pada keadaan sakit, lalu mempunyai tanggungan keluarga.

(Sumber: Suara.com)