Menkumham Yasonna Pimpin Delegasi RI pada Kongres Diplomatik di area WIPO Jenewa

Menkumham Yasonna Pimpin Delegasi RI pada Kongres Diplomatik di dalam area WIPO Jenewa

Infocakrawala.com – JENEWA – Menteri Hukum kemudian HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly mengawasi delegasi RI mengunjungi Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument Relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang tersebut diselenggarakan pada Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Jenewa, Swiss, pada 13 hingga 24 Mei 2024.

Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih banyak dari 1.600 orang delegasi yang digunakan berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang tersebut sangat penting dan juga bersejarah yang mana dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO.

Selama lebih banyak dari 20 tahun, forum ini mengeksplorasi isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional lalu ekspresi budaya tradisional pada forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.

Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan, pertama, pada kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs) dan; Kedua, pada kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.

“LMC telah terjadi lama menantikan penyelenggaraan Forum Diplomatik GRATK. Setelah lebih lanjut dari 2 dekade pembahasan, kerja keras serta kompromi, akhirnya Kongres Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau memunculkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di area bidang sumber daya genetik kemudian pengetahuan tradisional terkait, LMCs mengawasi Forum Diplomatik GRATK ini sebagai kesempatan untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum lalu sistem paten secara khusus.

LMCs menanti waktu untuk bisa saja disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang digunakan bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan juga mengurangi terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik juga pengetahuan tradisional terkait.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan melawan hak-hak publik adat (indigenous people) dan juga komunitas lokal sebagaimana diatur pada rancangan perjanjian.

Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal yang dimaksud belaka dapat dijalankan melalui pembentukan persyaratan yang dimaksud bersifat wajib terkait pengungkapan jika sumber daya genetik kemudian pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang digunakan disertai dengan sanksi lalu ganti kehilangan yang dimaksud sesuai.

Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah lama mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik lalu pengetahuan tradisional terkait.