Bisnis  

Menuntaskan Kesulitan Truk ODOL, Legislator Dorong Gelar Rapat Gabungan

Menuntaskan Hambatan Truk ODOL, Legislator Dorong Gelar Rapat Gabungan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) baru dapat diselesaikan apabila ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat dengan di tempat antara kementerian terkait yang dimaksud dipimpin secara langsung oleh Presiden. Jika itu tidaklah dilakukan, DPR juga tidaklah bisa jadi berbuat banyak untuk menuntaskan kesulitan ODOL ini.

“Komisi V DPR RI bukan dapat berbuat berbagai pada hal penyelesaian ODOL ini. Kalau memang benar ada niat untuk menuntaskan kesulitan ODOL ini, pemerintahnya sebagai pelaksana harus melakukan rapat gabungan, nggak usah mesti ke DPR,” kata beliau baru-baru ini.

Menurutnya, kaitan DPR di kesulitan ODOL ini lebih banyak berhubungan dengan undang-undang yang digunakan di hal ini terkait UU Lalu Lintas dan juga Angkutan Barang. “Kami telah lama mengusulkan agar dijalankan revisi terhadap undang-undang ini, tapi pemerintah tiada mau,” katanya.

Dia menyatakan sulitnya menyelesaikan kesulitan ODOL ini lantaran belum adanya kesepahaman antara kementerian juga instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan. Hal itu akibat kesulitan ODOL ini bersifat nasional lalu mencakup hajat hidup orang banyak atau berskala luas dari Sabang sampai Merauke.

“Jadi, perlu rapat bersatu untuk mengkaji permasalahan ODOL ini, lalu itu harus secara langsung dipimpin Presiden biar cepat selesai. Jangan apa-apa dibawanya ke DPR,” ucapnya.

Terkait adanya permintaan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar Komisi V DPR RI juga bisa jadi mendiskusikan permasalahan ODOL ini bersatu komisi-komisi lainnya pada DPR yang tersebut terkait, Lasarus mengungkapkan sulit untuk melaksanakannya.

“Saya lihat pak Bas juga telah hopeless kelihatannya. Seharusnya, pemerintah yang dimaksud harus berkoordinasi. Kecuali peraturannya belum ada, itu baru ke DPR. Hal ini kan peraturannya sudah ada ada, cuma waktu kita meminta-minta untuk mengubahnya, Kemenhub serta Kepolisian nggak mau,” tukasnya.

Dia menegaskan perlunya untuk merevisi UU Lalu-lintas kemudian Angkutan Barang supaya pengaturan pemuatan barang bisa jadi dibuat lebih lanjut detail.