MK Diminta Berani Ambil Keputusan Pemilihan Umum Ulang DPD RI

MK Diminta Berani Ambil Keputusan Pemilihan Umum Ulang DPD RI

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memiliki keberanian untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan raya DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar. Hal itu terkait ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) Marhadi Effendi mengatakan, sikap KPU yang bukan memasukkan Irman Gusman pada Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada semata melanggar hak konstitusi individu warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan rakyat Sumbar.

“Ribuan pengumuman warga dari berbagai wilayah di dalam Sumbar kecewa dengan tiada adanya nama Irman Gusman di tempat DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).

Hal ini dikarenakan Irman Gusman merupakan warga asli lalu tokoh Sumbar. Irman dinilai dapat mengakibatkan aspirasi warga Sumbar juga memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang tersebut merupakan menjadi organisasi massa terbesar di area Sumbar.

Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang tersebut mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurunya, pelaksanaan pemilihan DPD RI dapil Sumbar tak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tiada sah, kemudian mengajukan permohonan dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” kata Marhadi.

Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang tersebut sama. Rauda berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang tersebut telah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok Pak Irman bukan dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.

Rauda mengatakan, sikap KPU di persoalan hukum Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Ibukota telah mengabulkan gugatan, KPU tetap saja tak mau memasukkan Irman pada DCT DPD pemilihan 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.

Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih lalu memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata ia