MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci Utama

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci Utama Utama

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 melawan permohonan yang digunakan diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memverifikasi tiada ada deadlock (kebuntuan) pada memutus perkara.

“Semua lembaga pengadilan pada mengambil tindakan tak kemungkinan besar deadlock, di dalam lembaga mana pun termasuk MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Hari Jumat (19/4/2024).

MK di memutus perkara diatur di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak ada dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan kata-kata terbanyak. Adapun pada sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang digunakan terlibat bersidang jumlahnya 8 orang.

Artinya, ada prospek pendapat berimbang di putusan ini. Terkait itu, pernyataan ketua sidang pleno yang tersebut akan menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.

“Kalau pernyataan terbanyak tak bisa saja diambil, langkah tidaklah dapat diambil dengan pengumuman terbanyak, maka kata-kata ketua sidang pleno itu menentukan,” kata Fajar.

Ketentuan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal itu dijelaskan jikalau putusan tak dapat diambil dengan pernyataan terbanyak, maka pernyataan ketua sidang pleno merupakan kata-kata yang tersebut menentukan.

“Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat lalu mana yang dimaksud menjadi putusan? Itulah pada ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan kedudukan ketua sidang pleno. Ini adalah contoh ya, kalau pada di tempat ini berarti ini yang tersebut menjadi putusan. Hal ini yang akan menjadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock,” ungkapnya.