MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan yang mana memuat ketentuan batas minimal usia capres-cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua ahli hukum tata negara yakni Denny Indrayana juga Zainal Arifin Mochtar.

“Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (16/1/2024).

Dalam gugatannya, Denny dan juga Zainal memohon putusan provisi atau sela, yang tersebut di dalam antaranya; memohonkan MK menunda berlakunya putusan itu kemudian menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Di samping itu, dikarenakan tahapan pencalonan presiden dan juga delegasi presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka memohon persidangan secara cepat. Kemudian, mereka itu juga memohon agar komposisi majelis hakim yang dimaksud mengadili, memeriksa, juga memutuskan perkara ini tak melibatkan hakim Anwar Usman.

Sementara itu, di pokok permohonannya, keduanya meminta-minta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional kemudian bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebab terdapat cacat hukum pada proses lahirnya putusan tersebut.

(Sumber:SindoNews)