Nakes Wajib Ingat, Susu Formula Tak Boleh Dibagikan Gratis untuk Bayi serta Balita!

Nakes Wajib Ingat, Susu Formula Tak Boleh Dibagikan Gratis untuk Bayi dan juga Balita!

Infocakrawala.com – Susu formula atau sufor termasuk komoditas kondisi tubuh anak yang dimaksud mudah ditemukan di area berbagai tempat berbelanja. Meski aksesnya mudah didapat, belum sejumlah yang digunakan sadar kalau sufor sebenarnya tak boleh dipromosikan hingga dibagi-bagi secara gratis untuk bayi dan juga balita. Hal yang disebutkan demi menggalakkan peningkatan konsumsi ASI hingga usia anak 2 tahun.

Namun, temuan dari lembaga Pelanggaran Kode bahwa larangan penawaran hingga bagi-bagi sufor nyatanya juga belum diketahui semua tenaga kondisi tubuh (nakes) di tempat setiap sarana layanan kesehatan. Hal yang dimaksud berdasarkan laporan yang diterima Pelanggarankode.org.

“Petugas kebugaran dan juga dokter kemudian tenaga kondisi tubuh lainnya pada prasarana pelayanan kemampuan fisik seperti Posyandu, praktek bidan, swasta atau rumah sakit jadi sasaran dari pemasaran susu formula lalu komoditas pengganti ASI yang digunakan sangat tidak ada bertanggung jawab,” ungkap pengurus Pelanggarankode.org Irma Hidayana di konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).

Ilustrasi susu formula (Element Envato)
Ilustrasi susu formula (Element Envato)

Larangan yang dimaksud berdasarkan aturan di Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional yang mana disusun WHO serta UNICEF sejak tahun 1981. Salah satu aturannya mengenai larangan promosi, iklan, hingga membagikan sufor untuk usia 0 sampai dengan 3 tahun. Meski begitu masih boleh dijual secara bebas.

Indonesia sendiri telah terjadi mengadopsi aturan yang disebutkan di beberapa jumlah aturan undang-undang, Peraturan eksekutif (PP), juga Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes). Direktur Gizi juga Aspek Kesehatan Ibu serta Anak Kemenkes Lovely Daisy menjelaskan aturan yang dimaksud spesifik mengenai penawaran sufor ada pada Permenkes nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, lalu Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1 sampai 3 Tahun.

Diakui Lovely, aturan pada Indonesia belum sepenuhnya mengikuti Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional. Sehingga masih ada prospek terjadinya pelanggaran.

“Kita secara sadar telah mengadopsi Kode Pemasaran Internasional, bagaimanapun juga memang benar masih beberapa target, belum secara utuh. Kalau Kode Pemasaran Internasional aturannya melarang sampai 3 tahun, pada kita masih ada gap yang jadi kesempatan pintu masuk bagi pelanggaran,” tutur Lovely.

Laporan pelanggaran yang dimaksud diterima Pelanggarankode.org tercatat kalau selama 2021 hingga Desember 2023 ada laporan sebanyak 1.219 terkait. Kebanyakan pelanggaran penawaran sufor itu ditopang dengan narasi pencegahan stunting. Namun, tidaklah disertai lantasan penelitian yang mana tepat.

Organisasi Bidang Kesehatan Bumi (WHO) sendiri pada 2013 sudah pernah mengeluarkan pernyataan bahwa sufor lanjutan bagi anak yang tersebut telah mendapatkan ASI tidak ada diperlukan lagi.

(Sumber: Suara.com)