Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini

Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini

Infocakrawala.com – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang pembacaan putusan prapepradilan penetapan terdakwa Ketua nonaktif KPK Filri Bahuri pada Selasa (19/12/2023).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini, hakim akan menolak praperadilan Firli.

“Saya optimis bahwa hakim praperadilan akan menolak permohonan Firli Bahuri ketua KPK non aktif, agar membatalkan penetapan dirinya sebagai terdakwa dugaan tindakan pidana korupsi dalam bentuk pemerasan kemudian gratifikasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya,” kata Yudi lewat keterangannya yang mana diterima Suara.com, Selasa (19/12/2023).

Setelah persidangan praperadilan berjalan sekitar satu minggu, hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada hari ini.

Selama persidangan berjalan, beberapa orang saksi untuk meringankannya di dalam hadirkan Firli, di tempat antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juga ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Kuasa Hukum Firli Optimis

Lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli optimis praperadilannya dikabulkan hakim, sehingga membuatnya terbebas dari status terdakwa korupsi.

“Kami yakin hakim yang digunakan memeriksa dan juga mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” kata Ian.

Sebagaimana diketahui, usai jadi terdakwa di tempat Polda Metro Jaya kemudian diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan berhadapan dengan statusnya.

Dia tiada terima dijadikan terperiksa dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada hari terakhir pekan 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, lalu termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta Raya Karyoto.

(Sumber: Suara.com)