Bisnis  

Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Trilyun

Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Trilyun

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu kemudian Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kegiatan judi online pada Indonesia mencapai Rp600 triliun. Fakta yang disebutkan merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan yang mana saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai proses judol itu secara akumulatif telah Rp600 triliun. Itu total yang mana besar. Kemudian ada 5.000 nomor tabungan yang mana diblokir,” ujar Muhadjir untuk awak media, disitir Selasa (18/6/2024).

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa korban judi online bukanlah pelaku, namun keluarga yang dimaksud terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, dari opini penduduk itu ada sebagian warga yang dimaksud menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” katanya.

“Pelaku pada hal ini adalah pemain dan juga yang tersebut menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang digunakan mampu mendapatkan bantuan sosial itu merekan menganggapnya para penjudi itu yang mana nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, bukan begitu,” jelas Muhadjir.

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa dalam pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah aksi pidana. “Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan juga harus ditindak.”

Sementara itu, Muhadjir mengungkapkan pada waktu ini pemerintah telah terjadi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dimaksud akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum serta Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya.

“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini adalah yang dimaksud penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan juga Menkominfo, mungkin saja ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus serta memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.

“Sebenernya apabila itu dapat berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Karena itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang tersebut dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu oleh Polri tentu saja. Dan itu diburu itu para bandar itu kemudian juga para pelakunya, pelaku-pelaku pemain ini.”

Muhadjir menyatakan pasca penindakan akan ada rehabilitasi yang mana menjadi tugas dari Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, serta Menteri PPA. Kemudian, setelahnya penindakan itu rehabilitasi korban.

“Tadi yang digunakan saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK dengan dengan Mensos, Menkes dan juga Menteri PPA. Jadi tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir saja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang tersebut jadi korban dari penindakan itu, itu nanti jadi urusan saya,” pungkasnya.