Nilainya Fantastis! Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Selama 11 Tahun Terima Suap Rp58,8 M

Nilainya Fantastis! Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Selama 11 Tahun Terima Suap Rp58,8 M

InfoCakrawala.com Mantan Kepala Bea juga Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (22/11/2023). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andhi menerima gratifikasi senilai Rp58,8 miliar.

“Melakukan beberapa perbuatan yang mana harus dipandang sebagai perbuatan yang tersebut berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi,” kata Jaksa.

Gratifikasi yang dimaksud diterima Andhi berbentuk rupiah serta mata uang asing, dengan rincian Rp50,2 miliar, USD264.500 atau Rp3,8 miliar, kemudian SGD409.000 atau Rp4,8 miliar.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di tempat Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan dalam Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Yaumal]

Jaksa menyebut banyak uang itu diterima Andhi berkaitan dengan jabatan dalam Bea serta Cukai dalam rentang waktu 2012-2023.

“Terdakwa tidak ada pernah melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Saat dijadikan tersangka, awalnya Andhi Pramono disebut menerima gratifikasi Rp 28 miliar.

Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III dalam Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai.

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dimaksud dikirim dari Singapura dan juga Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Setiap rekomendasi yang tersebut disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

Hasil korupsi sebagai gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU.

KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp20 miliar pada Jakarta Selatan lalu berlian senilai Rp652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp1 miliar.

(Sumber: Suara.com)