Novel Baswedan lalu Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris – Fatia di tempat PN Jaktim

Novel Baswedan lalu Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris – Fatia di dalam tempat PN Jaktim

Infocakrawala.com – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyaksikan secara dengan segera sidang vonis Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanty di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur (PN Jaktim), Hari Senin (8/1/2024).

Pantauan Suara.com di area lokasi, Novel juga Yudi sudah ada berada di area ruang persidangan. Novel tampak mengenakan kemeja berwana biru serta blazer hitam. Sementara Yudi terlihat menggunakan kemeja putih serta jaket hitam.

Yudi tampak mengambil tempat di dalam sebelah kiri ruangan sidang. Sedangkan Novel mengambil tempat di area barisan belakang kursi pengunjung sidang.

Sekitar pukul 10.25 WIB, persidangan baru dimulai. Haris lalu Fatia sudah ada menempati kursi terdakwa pada berada dalam ruangan sidang.

Hari ini, PN DKI Jakarta Timur mengatur sidang vonis Haris kemudian Fatia terkait tindakan hukum pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang awalnya direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Putusan terhadap Haris serta Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana beserta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin kemudian Agam Syarief Baharudin.

Adapun Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rupiah 1 jt dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Mata Uang Rupiah 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris serta Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber:Suara.com)