Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN juga MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK

Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN juga MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lalu Mahkamah Agung (MA) menuai kritik. Dia mengklaim gugatannya itu merupakan bentuk penghormatan dirinya untuk Dewas KPK.

“Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya untuk Dewas yang mana sudah pernah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan juga dipatuhi oleh saya serta Dewas juga,” ujar Ghufron ketika dihubungi wartawan, Hari Jumat (3/5/2024).

Ghufron menjelaskan gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka itu buat. Menurutnya, Dewas sendirilah yang tersebut membentuk, mensahkan, serta melaksanakan peraturan tersebut.

“Jadi Dewas sendiri yang dimaksud mengatur di Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik pada Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan serta temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya,” paparnya.

“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang dimaksud sudah pernah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang mana sudah ada membuat, menegakkan peraturannya tiada melanggar peraturan yang digunakan dibuatnya sendiri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dilansir dari laman Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) serta teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sementara itu, menyampaikan laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 juga dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata bidang usaha negara (TUN) kemudian status masih di proses distribusi.