Bisnis  

Pajak Hibur 40-75% Ditunda, Luhut: Industri Ini adalah Bukan Hanya Karaoke lalu Diskotik Saja

Pajak Hibur 40-75% Ditunda, Luhut: Industri Ini adalah adalah Bukan Hanya Karaoke lalu Diskotik Saja

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Maritim kemudian Penyertaan Modal (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaksanaan kenaikan Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% ditunda pemerintah. Adapun kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara otoritas Pusat dan juga Daerah (UU HKPD).

Luhut mengumumkan penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen telah diputuskan pemerintah, pasca pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya serta pihak lainnya.

“Ya memang benar kemarin saya dengar itu ( kenaikan pajak hiburan) pada waktu saya di area Bali kemarin, serta saya dengan segera kumpulkan instansi terkait hambatan itu, termasuk pak Gubernur Bali serta sebagainya,” ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) terhadap Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut menyatakan hal ini tetap saja menjadi pertimbangan otoritas oleh sebab itu berkaitan dengan hajat para pebisnis di dalam sektor hiburan.

“Sehingga kemarin kita memutuskan ditunda, kita evaluasi juga kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita terhadap rakyat kecil sangat tinggi, lantaran itu berbagai menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” paparnya.

“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukanlah dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” lanjut dia.

Industri hiburan di dalam Indonesia, lanjut dia, bukanlah hanya saja berisi karaoke lalu diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, beliau merasa belum ada urgensi untuk meninggal pajak hiburan.

(Sumber:SindoNews)