Pakar kemudian Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision di Sengketa Pilpres 2024

Pakar kemudian Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision di tempat Sengketa Pilpres 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa hari ke depan akan mengeluarkan putusan menghadapi sengketa Pilpres 2024. Terkait itu, mantan hakim konstitusi lalu sebagian pakar hukum meyakini MK akan mengukir sejarah baru dengan menciptakan landmark decision yang menjadi terobosan di area Indonesia.

Keyakinan itu salah satunya datang dari mantan hakim konstitusi Ahmad Sodiki. Dia mengingatkan, MK sudah ada pernah mengukir sejarah dengan menimbulkan landmark decision seperti yang digunakan sudah ada diputus di sengketa-sengketa pemilihan umum yang terjadi sebelumnya.

Antara lain keharusan calon kepala tempat untuk mengumumkan untuk umum apabila merek pernah menjalani masa hukuman penjara berhadapan dengan satu kasus. Kali ini, ada persyaratan batas usia bagi calon perwakilan presiden yang telah jadi polemik selama Pilpres 2024 berlangsung.

“Apakah masih kemungkinan besar untuk menguji pasal tentang umur delegasi presiden itu dengan pasal lain yang dimaksud ada pada pada konstitusi, bukanlah yang mana sudah pernah dipakai. Kalau itu masih kemungkinan besar ya mungkin saja bisa jadi diuji lagi,” kata Sodi di Diskusi Dunia Pers yang dijalankan MMD Initiative, Hari Jumat (19/4/2024).

Sodi berpendapat, apabila itu terjadi MK bisa saja menghasilkan terobosan putusan atau landmark decision di sejarah Indonesia. Artinya, Sodiki menekankan, masih terbuka satu kemungkinan untuk dilakukannya perbaikan dari putusan lama yang dimaksud ketika ini digunakan. “Dengan demikian, maka ada kemungkinan perbaikan dari putusan yang lama, putusan yang tersebut sekarang berjalan,” ujarnya.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah sengketa Pilpres 2024 akan jadi landmark decision. Putusan itu akan jadi ujian masihkah Indonesia negara hukum. “Kita sedang menguji apakah ini kita masih negara hukum atau tiada melalui tindakan hukum ini,” kata Sulis.

Sulis mengingatkan, tindakan hukum ini menguji pilar-pilar negara hukum yang tersebut dimiliki Indonesia mulai dari demokrasi, HAM kemudian mekanisme kontrol untuk mengontrol pemisahan kekuasaan. Yang mana, bukan semata-mata Trias Politica, Yudikatif, Eksekutif lalu Legislatif.

Maka itu, Sulis menilai, sengketa pilpres untuk Pilpres 2024 ini bersifat sangat khusus, tidaklah dapat direduksi menjadi penyelesaian sengketa biasa. Sehingga, ada harapan agar hakim MK bisa jadi memikirkan pertimbangan yang mana melampaui analisis doktrinal.