Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih pada melindungi kebun sawit. Jika sudah mendapatkan hak melawan tanah juga atau Izin Usaha Perkebunan (IUP), kata dia, semua usaha perkebunan wajib dilindungi.

Hal itu dikatakannya menanggapi lemahnya pengawasan aparat kepolisian di dalam lahan perkebunan sawit warga lalu perusahaan yang mana dinilai tak memiliki alas hak setingkat Hak Guna Usaha (HGU). Penjarahan buah sawit semakin marak pada dua tahun terakhir di tempat berbagai area termasuk Kalimantan Tengah.

Sadino menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan yang dimaksud harus kembali untuk Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 yang sudah pernah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait UU Cipta Kerja.

“UU 6/2023, sudah menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang mana belum miliki alas hak,” kata Sadino disitir Selasa (23/4/2024).

Maka itu, kata dia, melalui peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku serta dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tiada ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif. Dia menuturkan, semua kegiatan perkebunan sebelum putusan MK masih sah kemudian sesuai tempo pada ketika diperolehnya perizinan perkebunan dengan frasa ‘hak melawan tanah dan/atau izin bisnis perkebunan’.

“Jadi hak alas menghadapi tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum dan juga bukan melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tutur Sadino.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani meyakinkan bahwa pihaknya tak tebang pilih pada penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di dalam kebun sawit. Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan publik juga perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan.

Dia juga memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan. Secara tegas beliau juga membantah adanya perintah Kapolda yang mana mensyaratkan semata-mata perlu membantu perkebunan sawit yang mana sudah izin tertentu seperti HGU.

“Tidak benar, semua laporan terkait aksi pidana pencurian buah sawit kami aksi lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di area kebun sawit. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit,” kata Sarpani dihubungi wartawan, Awal Minggu (22/4/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengawasi agar buah sawit hasil curian bukan diperdagangkan di area lapak pengepul ilegal. Pada prinsipnya, kata dia, Polres Kotim berikrar untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit.

Sementara itu, Pimpinan Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menilai tindakan penjarahan itu pada awalnya bukanlah dari publik Kotim, namun dari kabupaten tetangga yang digunakan kemudian merambah ke wilayah Kotim. Awalnya, penjarahan ini dari warga yang tersebut menuntut realisasi plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebut dinilai belum melaksanakan kewajibannya.

Parahnya penjarahan yang disebutkan juga menyasar perkebunan kelapa sawit yang mana telah lama melaksanakan kewajiban plasma, bahkan kebun sawit milik warga juga mengambil bagian dijarah. Maka itu, beliau mengingatkan bahwa permasalahan menyangkut perkebunan kelapa sawit ini perlu ditangani dengan kritis akibat ini berhubungan dengan kelancaran penanaman modal di dalam wilayah yang dimaksud berdampak pada perekonomian daerah.