Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Romli menjelaskan, dirinya hanya sekali bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. “Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli terhadap wartawan, Rabu (3/1/2024).

Romli mengungkapkan, dirinya sudah pernah melayangkan penolakan itu untuk pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Saksi a charge serta a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui serta mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya memproduksi terang suatu kejadian pidana,” jelasnya.

Sebelum Romli, langkah penolakan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri di perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo juga dijalankan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai penolakan itu merupakan hak dari Alexander Marwata.

“Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK kapasitasnya diajukan oleh terdakwa FB terhadap saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan menghadapi pengajuan sebagai saksi a de charge oleh dituduh FB. Dan penyidik menghormati itu,” katanya, Rabu (20/12/2023).

(Sumber: SindoNews)