Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Status Tersangka TPPU, Polri: Tunggu Hasil Sidangnya

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Status Tersangka TPPU, Polri: Tunggu Hasil Sidangnya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan, melawan status tersangkanya di persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Kondisi Keuangan lalu Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tidana Pidana Kondisi Keuangan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, penetapan Panji sebagai terdakwa adalah sah dan juga berkekuatan hukum. “Kalau dari pihak kepolisian penetapan dituduh (Panji Gumilang) sah lalu berkekuatan hukum,” katanya, Hari Jumat (3/5/2024).

Langkah Panji menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri juga merupakan tindakan yang dimaksud sah dan juga tidak ada melanggar hukum. Sehingga Whisnu mempersilakan dikarenakan telah lama diatur di Undang-Undang.

“Dalam proses penyidikan perbuatan pidana, hal ini sudah diatur oleh Undang-undang jadi sah-sah belaka terperiksa melakukan gugatan praperadilan,” katanya.

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, semuanya akan diuji lalu terbukti di persidangan praperadilan, apakah gugatan Panji Gumilang akan diterima atau tidak. “Tunggu semata hasil sidangnya,” ucapnya.