Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Hasrat Intervensi

Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Hasrat Intervensi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana mengomentari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersebut akhirnya meneken Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029. Pasalnya, pembentukan Pansel dinilai molor.

Berdasarkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel, dihadiri oleh Rektor IPB Arief Satria sebagai Wakil Ketua, kemudian tujuh orang anggota lainnya.

“Sekalipun sulit berharap kondisi KPK akan kembali seperti sedia kala, namun paling tidak ada proses seleksi ini menjadi penting dicermati secara serius. Apalagi seleksi dilaksanakan di dalam berada dalam kondisi carut marut penegakan hukum juga amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK,” ujar Kurnia pada keterangan tercatat yang tersebut diterima, Mingguan (2/6/2024).

Kurnia menjelaskan sebelum masuk lebih lanjut lanjut pada pekerjaan rumah Pansel mendatang, ada dua hal penting yang mana harus dicermati dari proses pembentukan lalu komposisi anggotanya.

Pertama disebut Kurnia waktu pembentukan Pansel terbilang lambat lalu molor jikalau dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah ada membentuk Pansel sejak pertengahan bulan Mei, tepatnya pada tanggal 17 Mei 2019.

Keterlambatan ini kata ia akan berimbas pada waktu penjaringan yang mana semakin pendek kemudian mengempiskan waktu partisipasi publik di memberikan masukan terhadap kerja Pansel.

“Padahal, pada waktu yang dimaksud sama, beban kerja Pansel tahun 2024 terpencil lebih lanjut berat ketimbang periode sebelumnya akibat merek tidaklah semata-mata mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” jelas Kurnia.

Hal kedua disebut Kurnia komposisi Pansel tiada ideal akibat didominasi oleh kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang dari unsur rakyat (4 orang).

“Kondisi ini tentu menyebabkan prasangka buruk, khususnya menyangkut dugaan keinginan intervensi dari pemerintah di proses seleksi Komisioner serta Dewan Pengawas KPK mendatang,” ungkapnya.

Hal ini kata Kurnia menimbulkan berbagai langkah Pansel Komisioner KPK lalu Dewan Pengawas KPK sangat rawan dengan intervensi dari pihak pemerintah.

“Mestinya dengan kondisi KPK pada waktu ini pemerintah memperbanyak unsur warga untuk menjamin independensi proses seleksi,” pungkas Kurnia.