Bisnis  

Para Gubernur Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Umumkan Upah Minimum

Para Gubernur Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Umumkan Upah Minimum

InfoCakrawala.com – Pemerintah mengingatkan agar para Gubernur seluruh provinsi tidak ada lupa untuk menetapkan lalu mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pengumuman UMP ini oleh Gubernur paling lambat pada, hari ini 21 November 2023.

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati kemudian Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah terjadi ditetapkan oleh Bapak Presiden RI juga selanjutnya di dalam Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 ” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Menaker mengatakan, penetapan Upah Minimum pada seluruh wilayah dalam Indonesia, di tempat tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang dimaksud ada di dalam setiap Daerah. Bahkan, dirinya mengaku sudah pernah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan kemudian PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, pada Jakarta.

“Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di area segenap wilayah pada Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar,” imbuh dia.

Ida membeberkan ada tiga hal yang tersebut perlu dipahami juga dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dalam bawah 1  tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi kemudian Index tertentu yang digunakan disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja pada atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji dalam atas Upah Minimum yang dimaksud disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan juga kemampuan perusahaan,” pungkas dia.

(Sumber: Suara.com)