PDIP Gugat KPU ke PTUN persoalan Perbuatan Melawan Hukum di area Pilpres 2024

PDIP Gugat KPU ke PTUN persoalan Perbuatan Melawan Hukum di area area Pilpres 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Ibukota Indonesia Timur, Selasa (2/4/2024) siang. Tim hukum PDIP menilai KPU telah terjadi melakukan perbuatan melawan hukum yang mana bermuara pada perolehan hasil pilpres yang meraih kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto lalu Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan regu hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang mana melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, khususnya pada meloloskan Wali Pusat Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dimaksud berdampak pada penetapan calon presiden lalu perwakilan presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dijalankan oleh aparatur negara,” ujar Gayus di tempat lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

PDIP Gugat KPU ke PTUN masalah Perbuatan Melawan Hukum di tempat Pilpres 2024

Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran dalam antara paslon capres cawapres lainnya. “Penggunaan sumber daya negara yang dimaksud menguntungkan paslon 02 juga hasil perolehan pilpres presiden juga perwakilan presiden,” tutur Gayus.

Ia melanjutkan, tindakan KPU yang dimaksud sudah pernah melanggar aturan dan juga kode etik penyelenggaraan pilpres yang seharusnya ditaati. “Dan perbuatan melawan hukum yang disebutkan bertentangan dengan asas-asas lalu norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” tegas Gayus.

Gayus menyatakan PDIP adalah salah satu pihak, selaku partai politik, yang tersebut dirugikan menghadapi tindakan KPU tersebut. “Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang mana dirugikan berhadapan dengan perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang dimaksud kami ajukan yang sudah ada kami daftarkan,” ungkap Gayus.

Diketahui sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang disebutkan berkaitan dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang tersebut terjadi di area MK maupun di area KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).

Kendati demikian, Todung mengaku masih rencana yang disebutkan masih dipertimbangkan secara internal. Di sisi lain, TPN sudah pernah mengajukan permohonan Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu. “Jadi artinya mungkin saja kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin saja kami melakukan yang mana lain,” tambah dia.