Bisnis  

Pedagang Dilarang Jual Rokok Ketengan, Pengasong Menjerit

Pedagang Dilarang Jual Rokok Ketengan, Pengasong Menjerit

Infocakrawala.com – JAKARTA – Larangan jualan rokok eceran, menurut salah satu pedagang asongan , Zulfikar (30 tahun) akan menekan pendapatan alias pendapatan harian. Hal itu lantaran masih berbagai warga yang tersebut membeli rokok eceran atau ketengan

Zulfikar berhitung, pendapatan yang tersebut diperoleh dari mengedarkan rokok eceran lebih besar menguntungkan dibandingkan dijual secara bungkusan.

“Pertama, pasti keberatan ya lantaran pemasukan pasti menurun, soalnya masih sejumlah yang tersebut beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalau beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya gak banyak,” ujar Zulfikar yang berjualan di dalam kawasan Blok M, Ibukota Selatan terhadap MNC Portal, Akhir Pekan (4/8/2024).

“Apalagi peniaga yang tersebut di area lingkungan warga kayak gini tidaklah menentu belinya,” papar dia.

Kendati begitu, Zulfikar tidaklah keberatan dengan kebijakan larangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak. “Kalau pada kawasan sekolah yaa bisalah diatur ya, tapi kalau aturan transaksi jual beli itu berpengaruh banget ke omzet sih,” tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi sudah pernah meneken Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk berjualan rokok secara eceran.

Salah satu pasal di beleid itu mengatur perdagangan juga pembelian rokok. Dimana, adanya larangan pemasaran rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di area bawah usia 21 tahun.