Pegangan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Wafat, Kerabat: Bapak Minta Berdiri…

Pegangan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Wafat, Kerabat: Bapak Minta Berdiri…

Infocakrawala.com – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia ketika menjalani perawatan di dalam RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Sebelum wafat, Lukas sempat memohonkan bantuan untuk berdiri.

Cerita itu disampaikan kerabat yang tersebut mengambil bagian merawat Lukas di tempat rumah sakit yakni Pianus Enembe untuk kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.

Menurut cerita Pianus, Lukas sempat mengajukan permohonan untuk berdiri.

Mendengar permintaan itu, Pianus dengan segera membantu Lukas untuk berdiri.

Saat itu, Lukas sempat memegang pinggang Pianus.

“Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas,” kata Antonius pada keterangan tertulisnya, Selaa (26/12/2023).

Baru sebentar berdiri, napas Lukas berhenti. Pianus segera menidurkan Lukas di area ranjang dan juga segera memanggil dokter.

Pihak dokter RSPAD sempat mengambil tindakan. Namun, dokter menjamin kalau Lukas telah dilakukan berpulang.

“Begitu, Bapak Lukas tidaklah bernafas lagi, dengan segera kami tidurkan lalu memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak telah meninggal,” ungkapnya.

Terpidana Korupsi

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di area Pengandilan Tipikor, Jakarta, Mulai Pekan (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di dalam Pengandilan Tipikor, Jakarta, Awal Minggu (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara serta denda Rp500 jt pada perkara korupsi dalam bentuk penerimaan suap lalu gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 6,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun kemudian denda beberapa jumlah Rp500 jt subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hak kebijakan pemerintah Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rupiah 19.690.793.900 atau Rupiah 19,6 miliar paling lama setelahnya putusan yang disebutkan berkekuatan hukum.

“Apabila pada waktu yang disebutkan tiada mampu membayar, maka harta-bendanya disita kemudian dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.”

“Jika harta-benda tak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim.

Hakim mengumumkan hal yang mana meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, pada keadaan sakit, juga mempunyai tanggungan keluarga.

Jasad Lukas masih disemayamkan di tempat RSPAD. Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) waktu malam untuk kemudian dimakamkan.

(Sumber: Suara.com)