Pegi Setiawan Diputus Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Kesulitan

Pegi Setiawan Diputus Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Tantangan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan . Sehingga, status dituduh Pegi Setiawan tiada sah.

“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan terperiksa oleh Polda Jawa Barat tidaklah sah. Hal ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu terhadap SINDOnews, Mulai Pekan (8/7/2024).

Hibnu pun menyatakan bahwa penetapan terdakwa Pegi Setiawan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sejak awal telah terjadi bermasalah. Khususnya, penetapan yang tersebut berdasarkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif atau tidak, mengingat harus jelas identitasnya.

“Jadi ya memang sebenarnya sejak awal kita diskusikan bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan penetapan terdakwa biasa tapi penetapan dituduh yang tersebut berbasis pada DPO. Oleh lantaran itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tak jelas, satu,” jelasnya.

Status DPO

Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang digunakan mempunyai kedudukan. “Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan belaka sebagai kuli kan. Hal ini agak-agak repot, itu mengenai status,” ucapnya.

“Kemudian mengenai bukti, bukti bahwa sejak awal kita diskusikan kita apresiasi Polda bahwa bukti yang mana dilaksanakan itu saintifik ya, tapi konsep saintifik itu perlu data menyokong bukti yang tersebut akurat, bukti yang tersebut terkait tentang sosiologis. Kan, lantaran saintifik itu ilmu bantu, ilmu yang mana membantu tentang sidik jari,” ungkap Hibnu.

“Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Bidang Studi tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang mana kaitanya dengan pembunuhan. Idea pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini adalah juga belum sanggup memberikan suatu yang dimaksud jelas,” tambahnya.

Hibnu mengatakan, para penasihat hukum Pegi Setiawan telah terjadi membuktikan berdasarkan pada bukti-bukti yang dimaksud ditemukan di tempat di lapangan. Oleh akibat itu, kata Hibnu, Hakim pada sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini mengamati adanya ketidakjelasan di perkara.

“Di sinilah saya kira Hakim sejak awal sudah ada melihat. Makanya sejak awal disampaikan di hal perkara ketika ada suatu ketidakjelasan di DPO, insting manusia Hakim sangat menentukan, apakah ini pelaku atau tidak, bukti bernilai atau tidak,” tuturnya.

“Apalagi kemarin dari ahli komunikasikan terus-menerus berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang digunakan bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak ada dituduhkan tapi paling tiada dokumen yang tersebut evidence harus juga disampaikan di dalam pada suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, beliau sejak awal kita telah prediksi,” tegasnya.