Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK masalah Dugaan Kejanggalan Kekayaannya

Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK kesulitan Dugaan Kejanggalan Kekayaannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan miliknya.

Oknum pejabat bea cukai yang dimaksud dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas pada 22 April 2024 lalu. Andreas mempertanyakan perbuatan lanjut KPK melawan laporannya tersebut. Sebab, hingga pada saat ini Andreas belum mendapatkan berhadapan dengan laporannya yang dimaksud dari KPK.

“Kami datang untuk memohon klarifikasi terhadap KPK menghadapi surat kami tertanggal 22 April terhadap orang yang digunakan kami laporkan,” ujar Andreas terhadap wartawan, Hari Sabtu (4/5/2024).

“Apa yang kami laporkan? Klien kami pada tahun 2021 menimbulkan kesepakatan sama-sama secara pribadi yang digunakan diduga pihak keduanya itu adalah oknum dari pejabat Bea Cukai,” sambungnya.

Andreas menuturkan awalnya kliennya yakni Wijanto Tirtasana menimbulkan kesepakatan sama-sama untuk meminjam uang sebesar Rp7 miliar ke REH pada rangka bisnis. Saat itu, kata Andreas, Wijanto mengenal REH sebagai pihak swasta tidak Pejabat Bea Cukai.

Keduanya lantas bersepakat adanya bunga sebesar Rp75 jt setiap bulannya untuk REH sampai utang Wijanto yang disebutkan lunas. Andreas khawatir ada keterlibatan kliennya di aliran dana yang dimaksud dimiliki REH. Oleh karenanya, Wijanto melaporkan REH ke KPK.

Berdasarkan hasil penelusuran regu Advokat Eternity Global Law Firm, REH pada data e-LHKPN tahun 2017 mempunyai harta sebanyak Rp3,5 miliar harta yang disebutkan naik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp5,6 miliar.

Pada rentan tahun 2017 hingga 2022, kata Andreas, kliennya telah dilakukan bekerja mirip perusahaan dengan REH yang digunakan ketika itu sebagaimana surat kesepakatan kerja mirip terlapor mengaku sebagai karyawan swasta bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang tersebut dibela cukai itu lalu berhutang sebesar 7 miliar rupiah lalu telah terjadi dibayar. Tetapi justru klien kami diintimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jikalau hutang yang dimaksud belum diselesaikan juga justru nilainya semakin banyak,” papar Andreas.

Untuk itu, Andreas khawatir jikalau usaha yang digunakan dilaksanakan kliennya bagian dari tindakan pidana korupsi untuk oknum Bea Cukai yang disebutkan lantaran harta yang tersebut dimiliki oknum Bea Cukai REH naik dengan signifikan. Bahkan sebagaimana penulusuran aset yang dimiliki REH sebesar Rp60 miliar.

Ditambahkannya, upaya intimidasi yang diadakan terlapor lalu harta yang fantastis terlapor yang tersebut belaka merupakan pribadi pegawai Bea Cukai sudah dilaporkanya ke beberapa pihak termasuk ke Kementerian Keuangan lalu Direktorat Bea Cukai.

“Segala upaya sudah pernah kami tempuh termasuk menyurati Kemenkeu tetapi belum ada balasan,” tutup Andreas.