Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dikritik, TB Hasanuddin: Pangkat Itu Bukan untuk Pensiunan TNI!

Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dikritik, TB Hasanuddin: Pangkat Itu Bukan untuk Pensiunan TNI!

Infocakrawala.com – Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin mengoreksi pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4 terhadap Prabowo Subianto. Hasanuddin menilai pemberian pangkat kehormatan mestinya diterima oleh prajurit TNI aktif.

Hal itu sesuai dengan aturan yang digunakan tertera Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan.

“Perlu digaris bawahi pada Pasal 33Ayat 3A yang digunakan berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ yang disebutkan adalah untuk prajurit bergerak atau belum pensiun,” ujar Hasnuddin terhadap wartawan, Rabu (28/2/2024).

Politisi PDIP itu menggambarkan ketika prajurit berpangkat kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat itu juga lantaran prajurit yang dimaksud mempunyai keberhasilan di melaksanakan tugasnya.

“Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” ucap Hasanuddin.

Dia juga menuturkan pada UU 34 tahun 2004 tentang TNI tidaklah ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI.

“Hal itu sudah ada tidak ada ada lagi seperti di area era Orde Baru,” tambah dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menyematkan kenaikan pangkat kehormatan terhadap Menteri Perlindungan Prabowo Subianto. Dengan begitu, Prabowo sekarang menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan disematkan segera oleh Jokowi di acara Rapat Pimpinan TNI-Polri pada Mabes TNI, Cilangkap, Ibukota Timur, Rabu (28/2).

Prabowo memberikan hormat lebih besar dahulu sesaat sebelum Jokowi menyematkan pangkat bintang empat di tempat bahunya. Sikap hormat diadakan Prabowo usai Jokowi memberikan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan.

Ditemui seusai prosesi, Jokowi membantah anggapan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo merupakan bagian kegiatan politik.

Menurut Jokowi, bila memang benar kenaikan pangkat menjadi bagian proses politik, justru dijalankan sebelum Pemilihan Umum 2024.

Ia menekankan pemberian kenaikan pangkat yang dimaksud diberikan usai masa pemilihan presiden akibat untuk menghindari anggapan tersebut.

“Ya kalau proses urusan politik kita berikan aja sebelum Pemilu. Ini adalah kan pasca Pemilihan Umum supaya tidak ada ada anggapan-anggapan seperti itu,” kata Jokowi di area Mabes TNI.