otoritas Diminta Kenakan Pajak Terhadap Travel Perjalanan Luar Negeri pada Indonesia

otoritas Diminta Kenakan Pajak Terhadap Travel Perjalanan Luar Negeri pada Indonesia

Infocakrawala.com – JAKARTA – Bagian pariwisata Indonesia mulai mengalami pemulihan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024 mencatatkan data 1,14 jt turis luar negeri masuk ke Indonesia pada Desember 2023 sedangkan wisatawan lokal mencapai 60,3 juta.

Namun, sayangnya ada beberapa persoalan yang mesti menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya penerapan pajak bagi travel asing dalam Indonesia yang belum diterapkan.

“Pungutan pajak dari Online Travel Agent (OTA) asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara,” kata Direktur Kondisi Keuangan Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, Hari Minggu (21/7/2024).

Hal yang dimaksud tak lepas dari mulai tumbuhnya model kegiatan bisnis OTA yang beroperasi Indonesia. Namun, peningkatan model usaha ini tidak ada diimbangi dengan perbaikan tata kelola perpajakan, dalam mana berbagai OTA asing yang mana diduga tak tertib pajak.

Menurut Nailul, pemerintah seharusnya bisa saja memaksimalkan pengenaan pajak untuk OTA asing. Hal ini dapat terjadi jikalau OTA asing yang beroperasi miliki Badan Usaha Tetap (BUT) di tempat Indonesia. “PPN yang dimaksud dipungut pun dapat dikreditkan untuk pengurang pajak yang mana disetorkan terhadap kas negara,” ujar Nailul Huda.

Meski mereka itu telah lama mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pungutan pajak tetap memperlihatkan dibebankan ke pihak hotel sebab merek tidaklah mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Nailul berpendapat, penyetoran pajak dari OTA asing ini harus benar-benar diawasi apabila tidak, pembayaran pajak dikhawatirkan tidaklah sesuai. “Yang harus diawasi adalah penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar diawasi,” katanya.

OTA asing juga wajib mendirikan kantor perwakilan dalam Indonesia, selain untuk memudahkan konsumen pada menangani permasalahan reservasi juga dapat memudahkan petugas pajak pada validasi data perpajakan. “Maka memang sebenarnya perlu penyesuaian seperti kantor perwakilan di area Indonesia sehingga ketika perlu validasi data, petugas pajak kita tidak ada kebingunan,” tuturnya.

Sorotan mengenai penertiban OTA asing sebenarnya sudah ada disuarakan oleh Perhimpunan Hotel kemudian Warung Makan Indonesia (PHRI). Selama ini yang tersebut terjadi di area lapangan adalah para hotel yang tersebut terpaksa harus menalangi pungutan itu untuk negara.

Hal ini tentunya menjadi beban tersendiri di area sedang upaya pemulihan bidang pariwisata. “Mereka membebankan pajak ke kami, pihak hotel. Padahal, kalau OTA lokal, mereka yang dimaksud bayar, bukanlah pihak kami. Ini adalah tentu membebani kami,” kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, Rabu, 17 Juli 2024.

Maulana menuturkan, ketidakpatuhan OTA asing pada mendirikan BUT selain mengakibatkan kerugian terhadap pelaku bidang usaha hotel, konsumen, juga negara dirugikan, yakni kehilangan peluang pendapatan dari pajak komisi lalu pajak pertambahan nilai (PPN). “Jika merek tidak ada miliki BUT, negara akan dirugikan dari peluang pendapatan pajak. Ini adalah termasuk pajak komisi dan juga PPN,” ujar Alan, panggilan akrabnya.

Diketahui, prospek pajak dari proses OTA asing dapat mencapai Rp3,18 triliun. Sementara peluang kerugian dari pembebanan pajak komisi mencapai Rp318,67 miliar. Alan pun berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami sudah ada melaporkan terhadap pemerintah untuk menuntut keadilan, namun hingga sekarang respons dari Ditjen Pajak belum ada,” terang Alan