Bisnis  

eksekutif Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

eksekutif Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

Infocakrawala.com – eksekutif telah terjadi menyetujui Revisi aturan terkait pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan yang dimaksud sebelumnya termaktub di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, sebenarnya revisi aturan main PLTS Atap ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Revisi aturan terkait dengan penyelenggaraan PLTS Atap telah memenuhi juga memberikan keadilan energi. Revisi yang dimaksud tidaklah memberatkan beban APBN lalu tetap memperlihatkan memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat,” kata beliau yang dikutip, hari terakhir pekan (9/2/2024).

Baca Juga
Ahok Mengaku Dihalangi Kampanye Imbas Surat Pemberhentian Belum Keluar, Arya Sinulingga: Nggak Usah Ribet!

Marwan menjelaskan, revisi beleid itu mampu menjadi jalan sedang untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Dia menuturkan, revisi aturan yang disebutkan akan memuat tidak ada ada lagi jual-beldalam aturan listrik PLTS Atap itu.

“Jika terdapat kelebihan listrik yang tersebut dihasilkan oleh PLTS atap maka publik tak mampu jual kelebihan listriknya,” jelas dia.

Sehingga, APBN tidak ada akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap. “Jadi, APBN mampu digunakan untuk mensubsidi yang digunakan lain. Ini adalah penting untuk rakyat yang mana masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang dimaksud memasang PLTS Atap orang mampu,” kata dia.

Adapun untuk publik yang mana mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, tetap saja bisa saja menggunakan listrik yang digunakan dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dimaksud dipasang.

Nantinya, regulasi baru yang dimaksud diakomodasi di Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dimaksud Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Marwan mengungkapkan bahwa kapasitas listrik yang digunakan dihasilkan oleh PLTS atap harus disesuaikan dengan permintaan konsumen.

Baca Juga
Erick Thohir ‘Mati-matian’ Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?

“Konsumen sebaiknya memasang PLTS atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang digunakan akan ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh dia.

Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga memberi perhatian pada skema power wheeling yang digunakan diisukan akan masuk ke pada rancangan Undang-undang Daya Baru serta Daya Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya skema ini juga akan membebani penduduk serta pemerintah jikalau diberlakukan.

“Dengan adanya Power Wheeling, pemerintahan akan segera sulit menentukan tarif listrik yang mana berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga masalah keandalan pasokan daya bagi penduduk yang tersebut akan dipertaruhkan,” pungkas dia.